Lewati ke konten

UU Desa: Lima Perubahan Pokok dan Tantangan Pelaksanaan ke Depan

Redaksi Desapedia

DESAPEDIA.ID merupakan portal berita yang akan memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap berita, informasi dan pengetahuan terkini tentang desa di seluruh Indonesia

UU Desa: Lima Perubahan Pokok dan Tantangan Pelaksanaan ke Depan - Desapedia

Ilustrasi (dok)

Undang-Undang tentang Desa adalah undang-undang pertama pasca-pencabutan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa yang diamanatkan oleh reformasi.

Sebelumnya, melalui pemberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian digantikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desa hanya diatur oleh peraturan-perundangan setingkat Peraturan Pemerintah.

Setidaknya ada 5 (lima) perubahan pokok yang dikandung dalam UU Desa yang baru, yaitu; demokratisasi desa, jenis desa yang beragam, kewenangan berdasarkan rekoqnisi dan subsidiaritas, perencanaan yang terintegrasi, dan konsolidasi keuangan dan aset desa.

Kelima perubahan pokok itu tentu saja diharapkan mampu memperbaiki kualitas kehidupan warga negara yang tinggal di desa-desa Indonesia.

Perubahan-perubahan pokok dimaksud adalah, pertama, inilah untuk pertama kalinya ada mekanisme pengakuan dan pengaturan desa yang beragam.

UU Desa yang baru memperkenakan dua jenis desa dan desa adat. Jika desa terbentuk berdasarkan ukuran-ukuran demografis dan adminsitratif, desa adat terbentuk karena desa adat itu memang memiliki sejarah dan hak asal-usulnya.

Kelompok perubahan pokok kedua, berbeda dengan sistem pengaturan desa pada masa lalu yang diturunkan berdasarkan azas desentralisasi, sehingga desa adalah bagian dari Daerah Kabupaten, kewenangan desa saat ini diturunkan berdasarkan azas rekognisi dan subsidiaritas.

Dengan begitu, desa sekarang juga memiliki kewenangan yang bersumber dari hak asal-usul dan adat-istiadat, disamping kewenangan-kewenangan lain yang dirutunkan dari azas-azas subsidiaritas dan perbantuan.

Bersamaan dengan diterapkannya azas rekognisi dan subsidiaritas, UU Desa juga membawa perubahan dalam mekanisme anggaran Pemerintah, Pusat dan Daerah, masuk desa.

Maka terjadilah konsolidasi keuangan dan asset desa. Diharapkan, dengan adanya konsolidasi keuangan dan asset desa, kekayaan desa itu dapat digunakan dan dikembangkan secara optimal.

Hal ini tentu, agar tidak terjadinya salah kelola, UU Desa juga mensyaratkan perlunya sistem perencanaan yang terintegrasi. Tidak saja ke dalam desa melainkan juga dengan kegiatan pembangunan yang dilakukan unit pemerintahan yang lebih tinggi.

Undang-undang Desa memilah dengan dengan tegas maka kegiatan ‘desa membangun’, yakni pembangunan desa yang direncanakan oleh desa, dan dilaksanakan dengan menggunakan dana dan asset desa sendiri, dengan kegiatan ‘membangun desa’, yakni kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pihak lain, dan tentu saja tetap harus berpedoman pada apa yang terjadi di tingkat desa.

Perubahan-perubahan mendasar itu membutuhkan sistem pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pembangunan dan pemerintahan di tngkat desa.

Oleh sebab itu UU Desa ini juga membawa dan mendorong terjadinya proses demokratisasi di tingkat desa melalui partisipasi seluruh pihak yang ada di desa secara optimal. Serangkaian kegiatan pemberdayaan dan pendampingan juga harus dilakukan. Baik untuk kelembagaan desa maupun lembaga-lembaga kemasyarakatan. Termasuk dengan menyediakan informasi yang akurat dan transparan.

Selanjutnya, terdapat beberapa karakter penting yang perlu digaris bawahi dari Undang-Undang Desa yang diharapkan mampu menjadi pengubah kehidupan di desa menjadi pelaku pembangunan ke depan.

Dari perspektif konstitusional, jika sebelumnya desa hanya berdasarkan Pasal 18 ayat (7) (tentang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah), Undang-Undang Desa yang baru mendasarkan diri pada pengaturan pada Pasal 18B ayat (2) (tentang pengakuan dan penghormatan kepada kesatuan masyarakat hukum adat) yang ‘diwarnai’ oleh Pasal 18 ayat (7), sebagai konsewensi masuknya kesatuan masyarakat hukum adat itu dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Nasional.

Terkait azas yang menjadi dasar dalam pengembangan kewenangan desa, semula kewenangan desa menjadi bagian dari politik desentralisasi cq. otonomi daerah, sekarang berubah menjadi azas rekognisi dan subsidiaritas.

Perubahan azas ini berimplikasi besar tidak saja pada bentuk dan jenis kewenangan desa (yang sekarang mengakui kewenangan yang bersumber pada hak asal-usul), melainkan juga pada (pembesaran) keuangan desa

Kedudukan desa pun berubah. Semula ‘berada dalam sistem pemerintahan daerah kabupaten/kota’; sekarang menjadi ‘berada dalam wilayah kabupaten/kota’.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ke depan, berbeda sedikit dengan usulan Zakaria dan KARSA (Lingkar Pembaruan Desa dan Agraria) dalam esainya, setidaknya diakui apa yang disebut dengan desa dan desa adat. Defenisi yang digunakan pun jauh ‘lebih maju’ ketimbang kebijakan yang pernah ada.

Yakni Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penyebutan desa dan desa adat dapat disesuaikan dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempat. Dalam undang-undang ini desa adat diatur dalam sebuah bab khusus (BAB XIII).

Demi untuk memenuhi hak-hak konstitusional desa atau yang disebut dengan nama lain, melalui undang-undang ini, dimungkinkan pula berbagai perubahan berikut:

  • Desa dapat menjadi Desa Adat (Pasal 100)
  • Kelurahan dapat menjadi Desa (Pasal 12)
  • Kelurahan dapat menjadi Desa Adat (Pasal 100)
  • Desa dapat menjadi Kelurahan (Pasal 11), dan
  • Desa Adat dapat menjadi Kelurahan (Pasal 100)

Yang penting,  Desa/Desa Adat itu dapat Berubah status, Digabung (Pasal 10 & 99), Dimekarkan (Pasal 8 ayat 1), atau Dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan Ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Propinsi atau Kabupaten/Kota) yang disertai peta wilayah (Pasal 1001).

Sebagaimana yang telah disebut, perubahan mendasar lain yang dibawa oleh undang-undang baru ini adalah tentang keuangan desa. Di masa depan, setidaknya ada 7 (tujuh) sumber pendapatan desa, yakni:

  1. Pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa
  2. Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (10% dari dana transfer ke daerah (ini berarti dana transfer ke daerah adalah 110% yang terbagi 100% untuk daerah dan 10% untuk desa)
  3. Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota (10% dari Pajak dan Retribusi Daerah)
  4. Alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota (10% dari DAU + DBH)
  5. Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota, dan
  6. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan  (7) Lain-lain pendapatan Desa yang sah.

Tantangan Pelaksanaan ke Depan

Langkah baru untuk perubahan kehidupan dan penghidupan di desa sudah diayunkan. Tentu saja tantangan yang akan dihadapi juga tidak sedikit.

Dua perubahan besar yang dilakukan, terkait ‘perpanjangan masa jabatan’ Kepala Desa menjadi 6 tahun dan bisa dijabat 3 kali secara berturut-turut atau tidak dan ‘konsolidasi’ keuangan pembangunan yang bermuara pada pengelolaan keuangan desa yang relative besar di tingat desa, sebagaimana dikuatirkan banyak pihak, memang perlu mendapat perhatian yang lebih.

Karena itu, undang-undang ini juga melengkapi kelembagan (pemerintahan) desa dengan partisipasi masyarakat secara luas.

Baik melalui Badan Permusyawaratan Desa (Pasal 55 hingga 65) maupun melalui Musyawarah Desa (Pasal 54) yang harus dilakukan untuk hal-hal yang strategis.

Kecuali pasal-pasal yang berkenaan dengan partisipasi masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa dan Musyawarah Desa, partisipasi masyarakat itu dijamin pula melalui ‘hak masyarakat desa’ (Pasal 68); Pasal 82 (tentang pemantauan dan pengawasan pembangunan); dan Pasal 86 (tentang sistem informasi pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan).

Tentu saja undang-undang ini tidak dapat segera berlaku penuh sejak ditetapkan.

Sebagaimana diatur pada Pasal 120 ayat 2, “Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan”.

Saya pribadi menyambut baik waktu persiapan yang relatif cukup panjang ini, mengingat undang-undang yang baru ini mengandung perubahan-perubahan radikal.

Seperti dimungkinkannya desa-desa yang ada sekarang ini kembali ’ke bentuknya semula’ cq. ’desa adat’ menurut konteks sosial-budaya yang begitu beragam di negeri ini.

Jika dicermati lebih jauh, setidaknya ada 3 (tiga) Peraturan Pemerintah; 1 (satu) Peraturan Menteri; dan 2 (dua) Paraturan Daerah (Propinsi atau Kabupaten) yang diamanatkan oleh undang-undang ini agar peraturan-perundangan ini dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Ketiga Peraturan Pemerintah dimaksud adalah:

  1. Peraturan Pemerintah tentang Pelasanaan Undang-Undang Desa, yang relatig bersifat umum, sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 120 ayat 2
  2. Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan (a) Tatacara Pemilihan Kepala Desa (Pasal 31 ayat 3); (b) Tatacara Pemberhentian Kepala Desa (Pasal 40 ayat 4); (c) Musyawarah Desa untuk pergantian Kepala Desa (Pasal 47 ayat 6); (d) Perangkat Desa (Pasal 50 ayat 2); (e) Pemberhentian Perangkat Desa (Pasal 53 ayat 4); dan (e) Penghasilan Pemdes (Pasal 66 ayat 5)
  3. Peraturan Pemerintah yang berkenaan dengan masalah pengaturan lebih lanjut tentang  (a) Keuangan Desa (Pasal 75 ayat 3); dan (b) Pengelolaan Kekayaan Milik Desa (Pasal 77 ayat 3).

Satu-datunya Peraturan Menteri yang diamanatkan oleh undang-undang ini adalah Peraturan Meteri tentang Tatacara Pemilihan Kepala Desa sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 31 ayat 3.

Adapun kedua Peraturan Daerah yang dibutuhkan adalah:

  1. Peraturan Daerah tantang hal-hal yang berkaitan dengan (a) Susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan kepala desa adat (Pasal 109); (b) Syarat (tambahan) Kepala Desa (Pasal 33, huruf m.); dan (c) syarat tambahan anggota Badan Permusyawaratan Desa (pasal  65 ayat 2), serta
  2. Peraturan Daerah tentang pengaturan lebih lanjut tentang perencanaan & pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 84 ayat 3.

Betapapun, proses penyusunan berbagai kebijakan turunan ini perlu dijadikan agenda bersama ke depan agar produk hukum yang akan dihasilkan tidak mengkhianati semangat undang-undang yang sesungghnya.

Di daerah-daerah yang potensi ’pulang kampung’-nya relatif besar, umumnya terdapat di daerah-daerah di luar Pulau Jawa, akumulasi pengetahuan tentang keberadaan ’desa adat’ di daerah itu harus segera divalidasi sedemikian rupa.

Peluang yang diberikan oleh pasal peralihan ini perlu dimanfaatkan seoptimal mungkin. Jika fase peralihan yang diselenggarakan secara massal ini terlewatkan, maka kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat yang layak menjadi satu ’desa adat’ terpaksa harus berjuang secara sendiri-sendiri.

Mudah-mudahan niat baik yang terkandung dalam undang-undang baru ini terwujud sebagaimana mestinya, dan tidak membuat kehidupan desa dan/atau desa adat justru menjadi lebih porak-poranda.

(Artikel ini dikutip dari buku “Kembali ke Mandat: Hasil Pengawasan Komite I DPD RI Atas Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa”. Kami melakukan penyuntingan ulang dan menerbitkannya kembali untuk rubrik Opini)

Dalam rangka lima tahun terbitnya UU Desa pada 15 Januari 2014, kami menayangkan 8 artikel opini mengenai UU Desa. Diantaranya:

Scroll To Top