Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Wakapolri: Penanganan Korupsi Dana Desa Diupayakan Langkah Pencegahan Sejak Awal

Wakapolri: Penanganan Korupsi Dana Desa Diupayakan Langkah Pencegahan Sejak Awal - Desapedia

Ilustrasi (DOK)

Jakarta, desapedia.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan beberapa kebijakan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Salah satunya adalah penanganan korupsi Dana Desa diupayakan langkah pencegahan sejak awal.

Hal ini diutarakan oleh Wakapolri Komjen. Pol. Dr. Gatot Eddy Pramono, M.Si dalam Rapat Kerja (Raker) Polri dan Kejaksaan Agung bersama dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada hari ini, Senin (7/9) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Wakapolri menjelaskan, ada 6 kebijakan penanganan korupsi oleh Polri. Pertama, Polri mengedepankan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Kedua, penanganan korupsi pembangunan infrastruktur dan Dana Desa diupayakan langkah–langkah pencegahan sejak awal. Ketiga, tidak ada kriminalisasi terhadap kebijakan dan diskresi terkait pengelolaan anggaran.

Keempat, lanjut Wakapolri, pada tahap penyelidikan diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara berdasarkan audit BPK/BPKP.

Kelima, pola penegakan hukum dan penghukuman bukan backward looking tetapi harus forward looking (Restroative dan integrative justice). Keenam, mengedepankan asistensi dan pengawasan.

Sampai berita ini diturunkan, Raker Komite I DPD RI dengan Polri dan Kejaksaan Agung masih berlangsung. (Red)

Scroll To Top