Lewati ke konten

Tonny Purba Beberkan Kendala Kebijakan Harga Gabah Pemerintah

Jakarta, desapedia.id – Ketua Bidang Tani dan Nelayan Dewan Pimpinan Nasional (Depinas) Sentra Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), Tonny Saritua Purba membeberkan beberapa kendala yang bakal dihadapi pemerintah terkait kebijakan harga gabah pemerintah Rp. 6.500 per kilogram.

Dalam rilisnya pada Kamis (28/5/2026), Tonny mengungkapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menetapkan adanya perubahan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah petani melalui Keputusan Kepala Bapanas No 2 tahun 2025 berlaku mulai tanggal 15 Januari 2025, harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani ditetapkan sebesar Rp 6.500 per kilogram.

“Kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah menjadi Rp 6.500 per kilogram dari sebelumnya Rp 6.000 per kilogram, tentu tujuan kebijakan ini untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani, kebijakan yang berpihak kepada petani di Indonesia”, jelasnya.

Tonny juga menyoroti pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan yang mengatakan pemerintah telah menetapkan batas harga pembelian pemerintah (HPP) gabah seharga Rp 6.500 per kilogram berlaku untuk seluruh petani di Indonesia.

“Pemerintah pasti punya alasan dan tujuan dengan adanya penetapan harga gabah sebesar 6.500 per kilogram yaitu untuk melindungi petani lokal agar tetap menanam padi dan berproduksi, termasuk juga dengan adanya harga terbaru ini diharapkan pemerintah dapat menjamin petani padi mendapatkan keuntungan dan kebijakan ini berlaku untuk semua perusahaan swasta yang membeli gabah dari petani”, ungkapnya.

Untuk pelaksanaan dari kebijakan tersebut, Tonny mengapresiasi Kementerian Keuangan yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2025 dan Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp16,6 triliun kepada Perum Bulog untuk membeli gabah petani.

Tonny mengatakan, tujuan kebijakan harga gabah sebesar Rp 6.500 per kilogram tentu untuk mensejahterakan petani termasuk tujuan utama pemerintah agar produksi beras nasional bisa tercapai, akan tetapi ada beberapa kendala yang menjadi perhatian pemerintah atas kebijakan harga tersebut.

Pertama, lanjut Tonny, adalah perubahan kebijakan dari adanya pihak ketiga dalam penyerapan gabah petani menjadi tidak melibatkan pihak ketiga akan menjadi kendala dalam hal distribusi karena ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh petani ataupun Bulog. Dampaknya adalah modal.produksi petani semakin besar termasuk juga anggaran pemerintah dalam menyerap gabah petani.

Kedua, Tonny menyoroti adalah masalah anggaran yang disiapkan pemerintah untuk menyerap gabah petani, anggaran yang ada saat ini hanya untuk satu musim tanam dan hanya untuk jumlah tertentu sementara hasil panen raya petani jumlahnya jauh lebih banyak dari anggaran yang ada.

Ketiga, Tonny menjelaskan bahwa kebijakan harga tersebut akan menjadi peluang bagi pihak ketiga untuk membeli gabah di atas harga pemerintah.

“Jika harga yang ditawarkan oleh pihak ketiga di atas harga tetapan pemerintah, maka petani tidak akan menjualnya ke Bulog”, tambahnya.

Keempat, Tonny menyebut gabah itu mudah rusak karena kadar airnya masih tinggi, jika gabah tidak segera dijual maka gabah akan rusak, kondisi ini menjadi peluang bagi pihak ketiga untuk membeli dengan harga lebih rendah dari harga tetapan pemerintah.

“Kelima, ini soal budidaya padi sawah, ada peran pemodal, saat panen tiba ada sebuah ikatan bagi petani untuk menjualnya kepada pihak ketiga, walaupun harga pasar di atas harga tetapan pemerintah, petani tidak bisa menjualnya ke Bulog”, katanya.

Kader Partai Golkar ini menilai kebijakan pemerintah sebelumnya adalah melibatkan pihak ketiga dalam penyerapan gabah petani, setelah gabah petani diserap oleh pihak ketiga tentu dengan harga dibawah harga tetapan pemerintah, selanjutnya gabah tersebut akan dikirim oleh pihak ketiga ke Bulog dengan tetapan harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

“Sementara ini kebijakan terbaru tidak melibatkan pihak ketiga karena Bulog langsung menyerap gabah petani atau petani yang langsung jual ke Bulog, tanpa adanya pihak ketiga maka perlu ada gagasan kepada pemerintah untuk membangun kembali Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan petani, koperasi tersebutlah yang akan menyerap gabah petani. Jika saat ini penjualan gabah dilakukan langsung oleh Bulog atau petani jual langsung ke Bulog tentu tidak akan efisien dan efektif dari sisi waktu, tenaga dan biaya”, jelas Tonny.

Tonny mengingatkan masalah klasik dari petani padi adalah masalah lahan, rata-rata kepemilikan sawah petani sekitar 1/3 hektar, dengan luas sawah sekecil itu tentu hasil panen juga tidak bisa menutupi kebutuhan hidup sehari-hari dan dominan petani padi adalah penyewa lahan, petani penggarap dan buruh tani.

“Gagasan lainnya adalah petani padi perlu dikapitaliasi, jadikan hilirisasi mulai dari penanaman, budidaya, pasca panen, proses penggilingan gabah menjadi beras dan menjadi produk kemasan. Jika petani hanya menanam saja, petani tidak masuk kke bidang distribusi dan pemasaran maka petani sulit untuk Sejahtera”, tutupnya. (Red)

 

 

Kembali ke atas laman