Jakarta, desapedia.id – Dalam Rapat Kerja Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) dengan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu (20/5/2026) lalu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto menegaskan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak akan tumpang tindih peran ditingkat desa.
“Kopdes ini solusi untuk meningkatkan kesejahteraan warga sesuai Asta Cita ke-6 Bapak Presiden. BUMDesa dan Kopdes tidak akan tumpang tindih. BUMDesa ini sudah jalan, ini tidak tumpang tindih tapi saling menguatkan. Keduanya punya khasnya masing-masing,” jelas Mendes Yandri.
Mendes Yandri Susanto mengatakan, langkah Kemendes PDT yang telah dilakukan yaitu kerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Yandri juga menjelaskan keberadaan KDMP dan BUMDesa saling melengkapi bahkan mendukung program unggulan lain yang dicetuskan Presiden Prabowo Subianto.
Yandri menegaskan BUMDes selama ini telah memiliki ekosistem usaha yang berjalan di berbagai sektor, mulai dari desa tematik hingga desa ekspor.
“Pemerintah tinggal memperjelas regulasi dan rantai koordinasi agar peran antara BUMDes dan Kopdes dapat dibedakan, namun tetap terintegrasi”, ujarnya.
Menurutnya, BUMDes saat ini sudah jalan melalui program desa tematik yang kesemuanya merupakan kerja sama dengan BUMDes, seperti desa lele dan petelur.
“Usaha BUMDes juga sudah ada, sehingga perlu dibuat peraturan dan rantai koordinasi yang jelas supaya tidak tumpang tindih dan saling menguatkan,” katanya.
Yandri menambahkan, perbedaan mendasar antara BUMDes dan Kopdes Adalah terletak pada basis pengelolaannya. BUMDes berfokus pada usaha desa, sedangkan koperasi berbasis keanggotaan masyarakat.
“Perbedaan itu justru dapat menjadi kekuatan untuk mengolaborasikan dua program yang sama-sama bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa”, timpalnya.
Yandri memastikan Kemendes PDT akan terus memperkuat BUMDes dengan spesifikasi usaha yang berbeda dari koperasi desa. Langkah tersebut dilakukan agar masing-masing lembaga memiliki ruang pengembangan sesuai kebutuhan dan karakteristik desa. (Red)





