Bekasi, desapedia.id – Kebijakan pemerintah yang menerapkan sanksi berupa denda administratif terhadap perusahaan tambang yang melanggar aturan mendapat sorotan keras. Pendekatan ini dinilai berpotensi melemahkan penegakan hukum karena pelanggaran lingkungan seolah cukup diselesaikan melalui pembayaran uang.
Mengacu pada laporan Mongabay, terjadi perubahan pendekatan dalam penanganan kasus pertambangan, dari proses pidana menjadi administratif. Kebijakan ini diterapkan terhadap perusahaan yang beroperasi di luar wilayah izin maupun di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai langkah tersebut tidak efektif dalam memberantas tambang ilegal. Koordinator Nasional JATAM, Melky Nahar, menyebut kebijakan itu justru menyerupai “pemutihan” pelanggaran.
“Setelah membayar sejumlah uang denda, pelaku bisa langsung beroperasi kembali di lokasi yang sama. Hal ini jelas mengabaikan prinsip keadilan ekologis serta hak-hak masyarakat yang terkena dampak kerusakan lingkungan,” tegas Melky, dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/5/2026).
Ia menilai penanganan yang ada saat ini lebih berfokus pada kelengkapan administrasi, tanpa memperhatikan dampak lingkungan dan sosial. Kondisi ini membuka peluang bagi aktivitas ilegal untuk dilegalkan hanya melalui proses administratif, tanpa melalui pengadilan.
Data Jatam menunjukkan masih banyak izin usaha pertambangan bermasalah yang tetap beroperasi, khususnya di wilayah Kalimantan dan Sumatera. Selain itu, besaran denda yang mencapai triliunan rupiah dinilai tidak memiliki dasar perhitungan yang transparan.
“Kami juga mempertanyakan standar yang digunakan untuk menilai seberapa besar kerugian lingkungan dan sosial. Belum lagi perbedaan aturan operasional antar instansi penegak hukum yang menimbulkan tafsir berbeda di lapangan, sehingga membuka celah penyalahgunaan wewenang,” tambahnya.
Penerapan denda juga dianggap menggeser kewajiban utama perusahaan, yaitu pemulihan lingkungan. Sebagai contoh, aktivitas tambang bauksit di Kalimantan Barat meninggalkan lubang bekas galian serta polusi debu yang belum ditangani secara optimal, sehingga berdampak pada kesehatan masyarakat.
Jatam menegaskan pemerintah perlu memastikan pemulihan lingkungan dilakukan secara menyeluruh sebelum memberikan kembali izin operasional kepada perusahaan.
Permasalahan ini juga berkaitan dengan penguasaan lahan oleh korporasi tambang yang memicu konflik dengan masyarakat adat dan petani. Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat sektor pertambangan menjadi penyumbang konflik agraria terbesar sepanjang 2024.
“Kami mendesak pemerintah, khususnya Satgas Penertiban Kawasan Hutan, untuk menerapkan sanksi pidana terhadap pelaku perusakan lingkungan demi menciptakan penegakan hukum yang lebih tegas dan berkeadilan,” tutup Melky. (Pri)





