Lewati ke konten

Menko Zulhas Sebut Program MBG Wajib Belanja ke BUMDes: “Kalau Enggak, Bisa Ditutup”

Menko Zulhas Sebut Program MBG Wajib Belanja ke BUMDes: “Kalau Enggak, Bisa Ditutup” - PT Desapedia Bangun Jaya

Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan saat di Rakernas PAPDESI

Jakarta, desapedia.id – Dihadapan ratusan Kepala Desa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa seluruh Indonesia (Papdesi) pada Senin (11/5/2026) lalu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menegaskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai unit pelayanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) diwajibkan untuk mengambil pasokan bahan pangan secara langsung melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Koperasi Desa (Kopdes).

“Unit pelayanan SPPG diwajibkan untuk memprioritaskan belanja bahan baku makanan dari penduduk setempat di BUMDes dan Kopdes. Kebijakan ini bertujuan agar sirkulasi anggaran dari program nasional tersebut tetap berada di desa dan meningkatkan kesejahteraan warga”, ungkap Ketua Umum DPP PAN.

Menko Zulhas menegaskan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan juga telah menyiapkan konsekuensi hukum dan administratif yang berat bagi unit SPPG yang mengabaikan instruksi pemberdayaan potensi lokal.

“Mekanisme sanksi akan diterapkan secara bertahap melalui sistem peringatan berjenjang hingga tindakan tegas berupa pencabutan izin. Kalau enggak belanja ke desa, bisa ditutup. Diberi peringatan satu, peringatan dua, peringatan tiga”, tegasnya.

Menko Pangan menambahkan, dengan kebijakan rantai pasok ini, desa-desa di seluruh Indonesia didorong untuk menjadi pemain utama dalam sistem pangan nasional.

“Penguatan ekonomi lokal ini diharapkan mampu menekan angka urbanisasi dengan menciptakan lapangan pekerjaan baru di daerah asal”, ujarnya. (Red)

 

 

 

Kembali ke atas laman