Lewati ke konten

Rektor STPMD Ajak Semua Pihak Kembali ke Semangat Awal Pembentukan UU Desa

Rektor STPMD Ajak Semua Pihak Kembali ke Semangat Awal Pembentukan UU Desa - Desapedia

Komite I DPD RI menggelar RDPU Bahas UU Desa

Jakarta, desapedia.id – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pada Senin (5/6/2023) lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan.

Dalam RDPU tersebut, Rektor Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (APMD) Dr. Sutoro Eko Yunanto mengungkapkan bahwa dalam sembilan tahun pelaksanaan UU Desa hingga saat ini, yang dijalankan konsisten dalam UU Desa hanya menyisakan prosedur formal.

Menurutnya di antara pasal UU Desa hanya masa jabatan kepala desa yang dijalankan secara konsisten dan konsekuen sehingga banyak mereduksi spirit awal dari pembentukan UU Desa.

“Desa dan UU Desa adalah perkara besar, yang direduksi menjadi persoalan kecil berupa program dana desa, lalu diteknikalisasi secara rumit menjadi proyek, uang, aturan, data, perangkat, aplikasi, dan lain sebagainya, harus kembali ke semangat awal pembentukannya,” ungkap Sutoro.

Senada dengan Sutoro Eko, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Darmansyah memaparkan, setelah 9 tahun pelaksanaan UU Desa ada banyak capaian dan kemajuan yang diperoleh desa. Salah satunya dengan dialokasikannya Dana Desa dari APBN.

“Berbagai hal yang sudah dicapai tersebut hendaknya perlu terus ditingkatkan dan disempurnakan untuk mecapai desa maju, mandiri dan sejahtera sebagaimana yang menjadi amanat UU Desa”, ujar Darmansyah. (Red)

Kembali ke atas laman