Jakarta, desapedia.id – Keputusan untuk tetap menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 ditengah pandemi Covid–19 pada awalnya menimbulkan perdebatan dikalangan masyarakat. Hal ini mengingat Pilkada Serentak dimasa pandemi dianggap tidak realistis dan penuh dengan resiko penambahan jumlah warga dan peserta pilkada yang akan terpapar Covid–19.
Bukan hanya itu saja, Pilkada Serentak pada Desember 2020 ini juga dianggap akan menurunkan kualitas demokrasi elektoral yang disebabkan oleh turunnya partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak.
Tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 kini sudah memasuki tahap–tahap krusial. Kurang dari beberapa hari lagi, tahapan pemungutan suara akan digelar pada 9 Desember 2020 yang akan datang. Publik tentu saja menanti sejauh mana tingkat partisipasi masyarakat dihari pencoblosan pada 9 Desember.
Pengajar di Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD “APMD”) Yogyakarta, Goris Sahdan S.IP., M.A yang tampil sebagai Narasumber pada webinar bertemakan “Partisipasi Masyarakat Desa dalam Pilkada Serentak Tahun 2020” yang digelar Kampus di STPMD “APMD” Yogyakarta pada Selasa lalu(24/11) memberikan tanggapannya.
Menurutnya, partisipasi masyarakat desa dalam pilkada harus dilihat dalam kerangka pembangunan demokrasi.
Goris Sahdan menilai, jika terjadi penurunan partisipasi dalam pilkada berarti ada yang salah dalam demokrasi.
“Ini bukan hanya tanggung jawab KPU dan Partai Politik. Kampus juga memiliki tanggung jawab meningkatkan partisipasi masyarakat, tak hanya saat pilkada”, ujar Goris. (Red)