Lewati ke konten

Kepemimpinan Wapres Ma’ruf Amin di DPOD Diharapkan Aktif Memberikan Pertimbangan Kebijakan Dana Desa

Kepemimpinan Wapres Ma'ruf Amin di DPOD Diharapkan Aktif Memberikan Pertimbangan Kebijakan Dana Desa - Desapedia

Iwan Sulaiman Soelasno. (dok)

Jakarta, desapedia.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Joko Widodo–Ma’ruf Amin sebagai Presiden–Wakil Presiden RI Periode 2019–2024. Kini keduanya tinggal menunggu pelantikan oleh MPR pada 20 Oktober 2019 yang akan datang.

Sebagai Wakil Presiden terpilih, sesuai UU nomor 32 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu tugas Ma’ruf Amin adalah mengemban jabatan sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) dalam kapasitasnya selaku Wakil Presiden.

Pendiri dan CEO Desapedia.id, Iwan Sulaiman Soelasno berharap Wapres terpilih Ma’ruf Amin lebih proaktif memberikan pertimbangan kebijakan Dana Desa dalam waktu 5 tahun kedepan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPOD.

“Di dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 91 tahun 2015 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah telah diatur bahwa DPOD dapat memberikan pertimbangan atas rancangan kebijakan Dana Desa. Saya yakin Pak Kyai Ma’ruf akan aktif secara rutin memberikan pertimbangan soal Dana Desa,” ujar Iwan yang juga pernah menjabat Wakil Sekretaris Pengurus Wilayah GP Ansor DKI Jakarta ini.

Iwan mengatakan, sekalipun terbuka kemungkinan Presiden Joko Widodo akan merevisi Perpres tentang DPOD ini, dirinya yakin klausul pasal tentang DPOD dapat memberikan pertimbangan terhadap kebijakan dana desa akan tetap dipertahankan.

“Pak Jokowi itu sudah terbiasa berbagi tugas dengan Wapres. Hal ini sudah terbukti dalam kepemimpinan Jokowi–JK saat ini,” ujar Iwan yang saat ini menjabat Ketua Bidang Kerjasama Antarlembaga Badan Pengurus Nasional Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (BPN ALMISBAT).

Iwan menambahkan, pertimbangan DPOD terkait kebijakan Dana Desa sangatlah diperlukan, mengingat jumlah Dana Desa dalam kurun waktu 5 tahun ke depan ini akan terus mengalami kenaikan. Karena itu, lanjut Iwan, tantangan pelaksanaan UU Desa dalam 5 tahun ke depan akan semakin berat dan kompleks.

“Pak Jokowi dan Pak Ma’ruf harus berbagi tugas terkait pelaksanaan UU Desa, terutama soal kebijakan Dana Desa. Pak Ma’ruf melalui DPOD dapat memastikan harmonisasi dan sinkronisasi regulasi Kementerian/Lembaga yang ada di DPOD agar tidak bertabrakan sehingga memudahkan pelaksanaan kebijakan Dana Desa di bawah. Koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah di dalam DPOD juga harus ditingkatkan agar pembinaan dan pengawasan dana desa berjalan seimbang,” tegasnya. (Red)    

Scroll To Top