Lewati ke konten

Ini 3 Fungsi Utama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Ini 3 Fungsi Utama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih - PT Desapedia Bangun Jaya

Menkop Ferry Juliantono

Maumere, desapedia.id – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) merupakan amanat Presiden Prabowo Subianto. Menteri Koperasi, Ferry Juliantono memaparkan 3 fungsi utama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Fungsi pertama, koperasi desa dan kelurahan merah putih berfungsi menyalurkan barang-barang subsidi seperti gas LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, beras, minyak goreng serta barang kebutuhan pokok dan kebutuhan harian lainnya.

“Presiden ingin supaya ada kegiatan berupa gerai yang menjual dan menyalurkan barang-barang dan kebutuhan pokok sehari-hari yang disubsidi pemerintah”, tegas Ferry.

Ferry melanjutkan, fungsi kedua adalah menjadi off-taker dengan menyerap hasil produk masyarakat di daerah apakah itu tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perikanan, kerajinan dan lain sebagainya.

Fungsi yang ketiga, Ferry menambahkan, agar program-program pemerintah pusat berupa bantuan pangan,bantuan langsung tunai, bantuan sosial dan lain sebagainya bisa juga disalurkan koperasi desa dan kelurahan merah putih sehingga lebih tepat sasaran kepada masyarakat selaku penerima.

Pemaparan ini disampaikan Menkop Ferry saat kunjungannya ke Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur pada Jumat (29/5/2026) lalu.

Dalam kesempatan itu, Ferry juga menegaskan bahwa kini sudah waktunya barang-barang yang dijual di koperasi desa dan kelurahan merah putih adalah barang-barang yang dihasilkan dari produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) lokal.

Sebagai Menteri Koperasi, Ferry memastikan akan mendorong dan mendukung kalau kemudian produk-produk lokal di daerah-daerah dijual di gerai-gerai koperasi desa dan koperasi kelurahan merah putih. (Red)

 

 

 

 

Kembali ke atas laman