Jakarta, desapedia.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo menyoroti hasil survei perilaku antikorupsi yang menunjukkan skor masyarakat desa sebesar 3,83, sedikit di bawah masyarakat perkotaan yang mencapai 3,86.
Menurutnya, temuan ini perlu menjadi perhatian bersama untuk mengantisipasi gejala perilaku koruptif sejak dini.
Melalui survey tersebut, Ibnu juga menyebut KPK menemukan sedikitnya terdapat lima pola penyimpangan yang kerap terjadi dalam pengadaan barang dan jasa di desa.
Kelima pola penyimpangan tersebut antara lain: penggelembungan anggaran, permainan harga pembelian, konflik kepentingan, proyek fiktif, dan laporan pekerjaan yang tidak sesuai kondisi lapangan.
Tak hanya itu saja, Ibnu mengatakan KPK menemukan praktik pelaporan proyek seolah selesai padahal belum rampung serta penyalahgunaan pencairan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Oleh karena itu, Ibnu melanjutkan, penguatan pengadaan desa menjadi bagian dari program Desa Antikorupsi yang berjalan sejak 2021. Program ini mendorong tata kelola pemerintahan desa berbasis integritas melalui lima komponen dan 18 indikator yang tertuang dalam pedoman Desa Antikorupsi.
“Salah satu komponennya adalah penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa di desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dengan melibatkan masyarakat,” ujar Ibnu dalam siaran persnya yang dterima sejumlah media massa pada minggu lalu (23/5/2026).
Wakil Ketua KPK ini juga menyayangkan besarnya anggaran Dana Desa belum sepenuhnya berbanding lurus dengan capaian kesejahteraan.
Untuk diketahui, sejak 2015 hingga 2025 pemerintah pusat telah mengalokasikan dana desa sebesar Rp.681 triliun untuk memperkuat ekonomi desa, membangun infrastruktur, meningkatkan ketahanan pangan, dan memberdayakan masyarakat.
“Sayangnya menurut data BPS tahun 2025, angka kemiskinan desa mencapai 11,03 persen, sementara angka stunting masih 18,8 persen dari target nasional 14 persen,” ujar Ibnu. (Red)





