Jakarta, desapedia.id – Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria mengapresiasi langkah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang telah menyederhanakan regulasi pengadaan di tingkat desa.
Menurutnya, kemudahan sistem ini sangat penting agar perangkat desa tidak terhambat birokrasi yang rumit, sehingga anggaran desa dapat segera dialokasikan untuk menggerakkan ekonomi lokal melalui produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK).
Riza mengatakan bahwa keberhasilan transformasi tata kelola tersebut tidak dapat berjalan sendiri, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif dari seluruh entitas pengadaan termasuk masyarakat.
“Membangun desa berarti membangun Indonesia dengan menggunakan pendekatan kolaborasi Octahelix yang melibatkan delapan unsur sekaligus secara sinergis”, ujar Riza.
Adapun delapan unsur yang dimaksud Wakil Mendes PDT tersebut antara lain: pemerintah pusat dan daerah (kebijakan/anggaran), dunia usaha, inovasi dan teknologi (efisiensi layanan), perguruan tinggi (riset/pendampingan), yayasan/NGO/ormas (pelindung kelompok rentan/inovasi sosial), tokoh/KOL/profesional (penggerak sosial/kolaborasi), masyarakat (agen perubahan/nilai lokal), serta media sebagai penyambung suara dan penjaga transparansi.
Wakil Mendes PDT menambahkan, melalui transformasi tata kelola dan penguatan SDM pengadaan, desa diharapkan mampu menjadi ruang pembangunan yang tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga memiliki integritas tinggi dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa.
“Upaya ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan desa anti korupsi sekaligus mempercepat tercapainya pembangunan desa yang inklusif, berdaya saing, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat”, tutup Riza saat memberikan sambutan di Sinergi Nasional Akselerasi Kematangan PBJ Desa melalui Transformasi Regulasi, Tata Kelola, dan SDM menuju Desa Mandiri dan Antikorupsi pada Selasa (19/5/2026) lalu di Gedung LKPP, Jakarta Selatan. (Red)





