Lewati ke konten

Catat! Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi BUMDes Sebagai Badan Hukum

Catat! Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi BUMDes Sebagai Badan Hukum - Desapedia

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar saat Meresmikan PT Pasar Desa Indonesia di Bantul

Jakarta, desapedia.id – Posisi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setelah lahirnya Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 ini semakin luar biasa dan menjadi jawaban atas persoalan kesulitan akses permodalan. Pasalnya, BUMDes selalu kesulitan karena bukan Badan Hukum sebelumnya.

“BUMDes menjadi Badan Hukum setelah lahirnya UU Cipta Kerja ini dan memang ini telah ditunggu. Kami pun bergerak cepat untuk menyusun Rencana Peraturan Pemerintah dengan mengundang Kementerian Hukum dan HAM untuk dapat masukan, saran dan pemikiran soal posisi BUMDes sebagai Badan Hukum,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar saat pembicara kunci dalam Webinar #3 Menggali Potensi Permodalan Desa dengan tema UU Cipta Kerja Solusi BUMDes Mengakses Permodalan di Perbankan yang digelar secara virtual pada minggu lalu (3/12/2020).

Lantas bagaimana BUMDes resmi dikatakan sebagai Badan Hukum? Berikut penuturan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.

Desa adalah entitas khusus yang memiliki karakteristik tertentu dan di UU Desa diberikan kekhususan, termasuk soal kemandirian desa yang sudah miliki setting budaya berbeda. Regulasi di BUMDes berbeda dengan Badan Hukum lainnya dengan payung hukum yang digunakan berbeda, otoritatifnya juga berbeda.

BUMDes dinyatakan sebagai Badan Hukum dimulai ketika Desa sudah menetapkan peraturan desa yang merupakan produk Musyawarah Desa (Musdes) disahkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa.

Namun karena BUMDes perlu aturan main berskala nasional maka dalam RPP yang disusun, maka persyaratan berikutnya adalah BUMDes harus dapatkan registrasi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang bertujuan untuk menghindari sejumlah hal seperti kesamaan nama. Karena itu, pencantuman nama desa menjadi sebuah keharusan.

Setelah proses registrasi di Kemendes, kemudian dilanjutkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk didokumentasikan. Ini dilakukan karena sebagai badan hukum, BUMDes bisa membuat badan hukum baru seperti Perseroan Terbatas (PT). Registrasi ini juga dikirimkan ke Kementerian Koperasi dan UKM serta kementerian terkait lainnya.

Satu desa hanya boleh mendirikan satu BUMDes, jadi dipastikan jumlahnya tidak bakal melebih jumlah desa sebanyak 74.953.

Namun demikian, jika berkaitan dengan BUMDes Bersama (BUMDesma), maka setiap desa bisa miliki lebih dari satu, tergantung kebutuhan untuk usaha bersama antara desa yang pada hakekatnya untuk peningktan kesejahteraan masyarakat desa melalui penguatan ekonomi di desa dan Pendapatan Asli Desa.

Pendirian BUMDesma juga tidak dibatasi terkait Zonasi dan wilayah. Contohnya, Desa di Klaten misalnya bisa saja membangun kerja sama desa di Aceh atau wilayah lain asal ada kesamaan tujuan dan visi. (Red)

Kembali ke atas laman