Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

UU Desa untuk Kedaulatan Desa ?

Iwan Soelasno

Pemimpin Redaksi DESAPEDIA.ID, Direktur Pelaksana APDESI, dan Tenaga Ahli Komite I DPD RI

UU Desa Sebagai Kedaulatan Desa

Ilustrasi (Ist)

Berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memuat konsep-konsep baru yang mendorong desa bertransformasi menjadi sebuah entitas yang bertenaga secara sosial, berdaulat secara politik, berdaya secara ekonomi dan bermartabat secara budaya.

Konsep baru tersebut tertuang dalam substansi UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang merupakan Undang-Undang yang berisi agenda rakyat, didalamnya berisi keberpihakan yang paling nyata bagi rakyat perdesaan.

UU ini merupakan panduan konstitusional bagi desa untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, yang disebut sebagai asas subsidiaritas.

Secara yuridis, UU Desa menjadi dasar pengaturan desa yang mencakup:

  1. Kedudukan dan jenis desa
  2. Penataan desa
  3. Kewenangan desa
  4. Penyelenggaraan pemerintahan desa
  5. Hak dan kewajiban desa dan masyarakat desa
  6. Peraturan desa
  7. Keuangan dan aset desa
  8. Pembangunan desa dan kawasan perdesaan
  9. BUMDes
  10. Kerjasama desa
  11. Lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat desa
  12. Desa adat, dan
  13. Pembinaan dan pengawasan.

Keseluruhan pengaturan tersebut di atas menjadi instrumen pendukung bagi desa menuju desa yang kuat, maju, mandiri, sejahtera dan demokratis.

Hasil Pengawasan Komite I DPD RI dalam 4 tahun terakhir ini mencatat beberapa hal yang belum sesuai dengan semangat filosofi dan ketentuan UU Desa.

Pemerintah cenderung keliru dalam menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan UU Desa. Salah satunya, yang paling hangat saat ini yaitu terkait pelaksanaan Program Padat Karya Tunai Dana Desa yang melanggar asas subsidiaritas sebagai amanat dari UU Desa.

Problematika lainnya antara lain terkait kelembagaan, regulasi, koordinasi, alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBN, Alokasi Dana Desa (ADD), dan pembinaan serta pengawasan yang tidak berimbang.

Dari aspek kelembagaan, terdapat dua kementerian yang memgurusi desa dengan satu sumber hukum UU Desa yaitu Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Kedua kementerian ini berada pada 2 Kementerian Koordinator yang berbeda sehingga menyebabkan lemah dan lambannya koordinasi. Akar masalah dari pelaksanaan UU Desa sesungguhnya ada pada aspek kelembagaan ini.

Dari aspek regulasi, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang merupakan turunan dari UU Desa yang bermasalah bahkan bertentangan dengan UU Desa sehingga semua regulasi turunan dari UU Desa tersebut layak untuk diuji materi ke Mahkamah Agung.

Sedangkan dari aspek pengalokasian Dana Desa yang bersumber dari APBN, selama ini pemerintah telah melanggar UU Desa.

Dana Desa sebagaimana ketentuan dalam UU Desa ditetapkan berdasarkan 4 kriteria antara lain: Jumlah Penduduk, Angka Kemiskinan, Luas Wilayah dan Tingkat Kesulitan Geografi.

Pemerintah cenderung mengubah-ubah dan tidak konsisten dalam menetapkan formulasi perhitungan Dana Desa. Di tahun 2017 lalu 90 persen Dana Desa dibagi rata, kemudian 10 persen di formulasikan kembali.

Di tahun 2018, hanya 77 persen dari total Dana Desa yang dibagi rata. Sedangkan 3 persennya untuk desa dengan jumlah penduduk miskin tertinggi.

Dan 20 persen akan di formulasikan lagi sesuai amanat UU Desa, antara lain Penduduk, Angka Kemiskinan, Luas Wilayah dan Tingkat Kesulitan Geografi.

Oleh karena itu ada desa yang besarannya bertambah, ada juga desa yang berkurang berdasarkan formulasi hitungan tersebut diatas.

Berbagai problematika dalam pelaksanaan UU Desa tersebut diatas harus segera dibenahi dan diatasi agar kedaulatan desa secara ekonomi, sosial, budaya dan politik dapat terwujud.

UU Desa adalah agenda rakyat, maka semua pihak yang diberi amanah oleh negara dan UU Desa harus menyampaikan kepada aparatur pemerintahan desa dan masyarakat desa tentang kesadaran membangun kedaulatan desa yang berpijak pada pemikiran meninggalkan tata cara pembangunan yang normatif yang terbukti selama bertahun-tahun di masa lalu tidak memiliki efek keberlanjutan dan jangka panjang untuk menjadi desa yang survival dan mandiri.

Dengan perannya sebagai self local government, jangan membebani perangkat desa dengan kerja-kerja administratif layaknya seorang pimpinan SKPD di Pemerintah Daerah.

UU Desa sejatinya menjadi instrumen bagi lahirnya kedaulatan desa dan kesejahteraan rakyat. Kedaulatan desa diyakini merupakan solusi untuk mempersempit kesenjangan dan kemiskinan rakyat desa.

Scroll To Top