Suasana pagi hari itu, Rabu, (22/9) di halaman kantor Desa Karya Unggang, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah masih terlihat sepi hanya seorang petugas kebersihan desa yang tampak sibuk merapikan ruangan aula desa saat kami bersama rombangan tiba di desa yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan negara.
Kedatangan kami pun di sambut hangat Kepala Desa (Kades) Karya Unggang Salam dan mempersilahkan kami untuk masuk ke aula pertemuan dan di ajak ngopi sambil ngobrol.
Setelah mencicipi kue lokal dan menyeruput secangkir kopi hitam sebagai pengganti sarapan pagi. Kemudian kami pun di minta maju kedepan untuk mengisi kursi paling depan.
Kedatangan kami dari Aliansi Masyarakat untuk Indonesia Hebat (ALMISBAT) ke desa tak lain dalam rangka melakukan Sosialisasi Perhutanan Sosial di Desa Karya Unggung, Tewang Senggalang Garing, Katingan, Kalteng.
Kegiatan ini di hadiri masyarakat desa, pengurus dan anggota koperasi serta kepala desa dan perangkat desa. “Senang rasanya bisa bertatap muka langsung dan menyuarakan serta menyampaikan program Perhutanan Sosial kepada masyarakat Desa Karya Unggang ini yang berada di sekitar dan di dalam kawasan hutan.”
Mayoritas masyarakat desa menggantungkan hidup dari kegiatan pemanfaatan hutan selain ada juga beternak sarang burung walet bagi sebagian warga desa dengan ekonomi relatif baik.
Antusias dan rasa ingin tahu peserta sangat tinggi terhadap program perhutanan sosial dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Banyak pertanyaan–pertanyaan teknis disampaikan terkait bagaiman cara mengusulkan, cara membuat usulan peta calon areal lokasi yang di usulkan, bagaimana mengetahui areal lokasi yang diusulkan itu masuk dalam PIAPS (Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial), apa saja yang boleh dan tidak boleh di tanam, sampai soal produk komoditas yang cocok untuk di kembangkan.
Di areal kawasan hutan Desa Karya Unggang dan desa sekitarnya banyak perkebunan sawit baik yang di miliki oleh swasta maupun masyarakat desa setempat dan perkebunan sawit ini sudah berlangsung bertahun-tahun.
Adapun, keinginan masyarakat desa/penggarap yang tergabung dalam koperasi ingin mengajukan Perhutanan Sosial agar mereka terlindungi dan mempunyai kepastian hukum dalan pengelolaan kawasan hutan melalui Perhutanan sosial untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa.
Dari kegiatan sosialisasi Perhutanan Sosial ini, pelajaran yang dapat di petik adalah pentingnya terobosan dan proaktif dalam menyuarakan dan mengawal Program Perhutanan Sosial ini sampai ke tingkat tapak dengan mendorong dan melibatkan peran serta lintas Kementerian/Lembaa, pemprov, kabupaten/kota dan pemerintah desa yang merupakan wakil dari pemerintah di tingkat tapak dan lembaga masyarakat sipil lainnya.
Pelibatan semua pemangku kepentingan ini penting agar masyarakat mendapat informasi yang tepat dan paham tentang apa itu Perhutanan Sosial. Dan menjadikan Perhutanan Sosial tidak hanya sekedar proyek yang ramai di awal, namun perhutanan sosial merupakan sebuah gerakan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa tepian hutan dengan pola Agroforestry dan menjaga kelestarian lingkungan sekitarnya. (*)