Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Pemerintah Menyalahi UU Pemda: Belum Terbitnya PP Penataan Daerah dan PP Desain Besar Penataan Daerah

Fahriza

Pengamat Politik Lokal dan Otonomi Daerah

Penataan daerah khususnya pemekaran daerah merupakan hal yang wajar dan tidak menyalahi konstitusi. Pemekaran daerah diatur lebih lanjut di dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), yang merupakan perubahan dari UU 32/2004.

Pemekaran daerah diatur dalam Bab VI tentang Penataan Daerah, Pasal 31–Pasal 56. Di dalam pasal-pasal ini diatur mengenai pemekaran daerah, penyesuaian daerah, penggabungan daerah, dan desain besar penataan daerah (Desartada).

Hal tersebut di atas secara teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (Pasal 55 dan Pasal 56). Artinya, proses dan tuntutan pemekaran dari berbagai daerah yang sudah diupayakan dari tahun 2004 sampai dengan saat ini, tanpa kedua PP tersebut tidak dapat dilakukan.

Walaupun persyaratan dasar (kewilayahan dan kapasitas daerah) dan persyaratan administrasi kewilayahan sudah dipenuhi, yang artinya sudah mendapat restu dari  provinsi dan kabupaten/kota, tuntutan dan proses pemekaran tersebut tidak dapat dilanjutkan. Sebab, bisa jadi kedua persyaratan tersebut akan menyesuaikan dengan PP yg baru yang sampai saat ini belum terbit sejak UU Pemda diterbitkan 2014 yang lalu.

Jika merujuk pada Pasal 410 UU Pemda dinyatakan bahwa peraturan pelaksanaan UU harus ditetapkan paling lama 2 tahun sejak UU ini diundangkan. Dengan demikian, sejatinya tahun 2016 seluruh peraturan pelaksanaan termasuk PP tentang Penataan Daerah dan PP tentang Desartada harus sudah ditetapkan. Akan tetapi hal ini belum juga dilakukan walaupun sudah memasuki tahun kelima dengan berbagai pertimbangan.

Kita tentunya meyakini pemerintah sudah mempertimbangkan berbagai hal dan masukan sehingga mencantumkan Pasal 410 UU Pemda, dan tentunya kita juga menghargai berbagai pertimbangan dan pilihan kebijakan menghentikan sementara (moratorium) pemekaran daerah yang kita ketahui juga belum dapat ditemukan alas, atau dasar hukum kebijakan tersebut (moratorium).

Toh proses pemekaran yang diatur dalam UU Pemda yang baru ini mensyaratkan adanya daerah persiapan selama 3-5 tahun dengan sumber pendanaan dari daerah induk. Artinya, daerah yang tidak layak mekar dapat dinilai dalam rentang 3-5 tahun tersebut, sebelum ditetapkan sebagai Daerah Otonom Baru (DOB).

Scroll To Top