Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Menjadikan Persampahan Seperti Kesehatan, Pendidikan, Pengelola Kawasan dan Lisensi, Maka Memudahkan Untuk Penerapan BLUD pada UPTD Persampahan

Novel Abdul Gofur

Ahli Tata Kelola Kepemerintahan (Governance / Institutional Specialist)

Karakteristik pelayanan persampahan saat ini hampir sama seperti kesehatan, yaitu 7 kali dalam seminggu, dan tersedia 24 jam / harinya.  Kira-kira, kesamaan ini dikarenakan kalau sampah yang tertunda diangkut di rumah tangga-rumah tangga akan menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan tubuh, lingkungan sekitar, dan konsekwensinya menimbulkan kerugian ekonomi.

Mau tidak mau, urusan persampahan harus sudah perlu menjadi seperti urusan kesehatan dan pendidikan, wajib dan pelayanan dasar! Melihat keperluan ini, tentunya karakteristik kelembagaannya juga harus berubah, bahkan lebih inovatif seperti kelembagaan pelayanan swasta umumnya, yang beragam, cepat, terjamin, kualitas, flexible dan lain-lainnya. Selain prasyarat kelembagaannya, perlu juga aturan terkaitnya untuk mendukung dalam memudahkan urusan persampahan diprioritaskan untuk menerapkan BLUD pada UPTD Persampahan.

Umum

Kelembagaan pelayanan publik – pusat dan daerah – dewasa ini dituntut untuk lebih flexible yang muaranya pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Memasuki era disruption saat ini, penyedia barang dan jasa harus sejalan dengan pergerakan inovasi teknologi. Selain itu kecepatan penyediaan barang / jasa juga menjadi patokan. Produk harus relative affordable dan bagus itu harus tersedia serta bervariasi. Tuntutan ini sudah menjadi kelaziman di era disruption yang sedang kita jalani ini.

Melihat kondisi ini, maka, mau tidak mau kelembagaan birokrasi yang menyediakan pelayanan publik prakteknya juga harus seirama dengan era ini, bukan hanya dituntut untuk pelayanan / jasa dari swasta saja.

Birokrasi pelayanan publik apabila tidak cepat beradaptasi untuk memasuki era disruptive ini, masih memakai cara-cara konvensional, niscaya ketidakpuasan masyarakat akan muntab, dan (amat mungkin) dapat membuat rubuhnya pondasi societal masyakat pada suatu wilayah / administrasi (kabupaten/kota/provinsi bahkan negara).

Pemisahan Kelembagaan Regulasi dan Operasi

Kelembagaan pelayanan publik di kabupaten kota, secara normative – semangatnya – memang harus sudah memisahkan peran regulasi dan operasi. Dengan memisahkan kedua peran ini, maka ‘setengah perjalanan’ menuju pelayanan publik yang flexible telah diadopsi.

Melalui penerapan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), merupakan pengejawantahan peran operasi kelembagaan pelayanan publik tersebut. Hal ini sesuai dengan semangat aturan yang tertuang di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah / Permendagri 12/2017.

Namun demikian, menuju sepenuhnya pelayanan publik yang flexible, dan dapat beradaptasi dengan kondisi / era saat ini, maka mau tidak mau UPTD harus menerapkan Badan Layanan Umum Daerah/BLUD.

Prasyarat kelembagaan / UPTD (pelaksana operasi pelayanan), menjadi sine-qua-none, seperti yang tertera di Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) / Permendagri 79/2018.

Saat ini, dari 514 kabupaten dan kota di Indonesia, yang telah membentuk UPTD Persampahan/PS hanya 114, selebihnya masih dalam satu payung (regulasi dan operasi) di dinas terkait yang melayani persampahan. Melihat kondisi ini, diperlukan suatu terobosan –  namun sah secara aturan dan prakteknya – untuk percepatan pembentukan UPTD PS yang setelahnya dapat secara langsung menerapkan BLUD.

Konteks

Dengan melihat bantuan dari SYSTEMIQ untuk pengelolaan persampahan, yang saat ini dilakukan di tiga kabupaten yaitu Jembrana, Banyuwangi dan Pasuruan, serta mendapatkan masukan (hasil konsultasi) dari calon kabupaten lainnya, seperti Malang dan juga berdasarkan kajian Policy Study SYSTEMIQ, dibawah ini beberapa kriteria kelembagaan operasional sampah kabupaten / kota yang ideal untuk capaian perluasan layanan pengumpulan sampah untuk se-kabupaten atau kota.

Kriteria-kriteria ini adalah:

  1. Dipimpin oleh pemerintah
  2. Mengelola sistem persampahan dengan cakupan kabupaten (tidak hanya di tingkat desa)
  3. Dapat menerima pendanaan/pemasukan secara sah dari berbagai sumber:
    1. Pendanaan pemerintah
    2. Iuran pengumpulan sampah rumah tangga dan usaha
    3. Penjualan material sampah daur ulang, kompos, dll.
    4. Dukungan pendanaan sektor swasta termasuk Extended Producer Responsibility (EPR) atau sejenis
  4. Sistem pendanaan sampah dikelola secara mandiri dengan akun bank yang dibedakan dari pemasukan pemerintah lainnya.
  5. Semua pemasukan yang didapat untuk sistem persampahan digunakan untuk sistem persampahan.
  6. Adanya pembukuan yang transparant, terkini, mudah dibagikan dan mekanisme pengawasan keuangan (balance and check) yang sesuai.

Menjadi catatan bahwa kriteria-kriteria diatas sebenarnya secara tidak langsung terkategori pada sisi flexibilitasnya penerapan BLUD pada UPTD, dalam artian pengelolaan manajemennya menggunakan prinsip-prinsip bisnis/swasta. Adapun sepuluh flexibilitas penerapan BLUD antara lain: pengelolaan belanja, pengelolaan pendapatan, pengelolaan utang dan piutang, pengelolaan Kerjasama, SILPA & defisit, pengelolaan investasi, remunerasi, pengelolaan SDM, tarif, dan pengadaan barang dan jasa.

Namun, praktek yang ada saat ini bahwa proses / langkah-langkah penerapan PPK BLUD dapat mengambil waktu yang cukup lama, tetapi secara semangat, ini sangat dimungkinkan untuk dipercepat jika ada dukungan dan komitmen kuat dari pemerintah daerah (pada saat proses menerapkannya), serta dari pemerintah pusat (Kementerian Dalam Negeri/KEMENDAGRI), khususnya dengan memasukan point percepatan penerapan BLUD setelah terbentuknya UPTD PS di aturan yang mengatur pembentukan UPTD atau aturan yang mengatur di penerapan BLUD.

Dari catatan penulis yang saat ini memfasilitasi pembentukan UPTD – BLUD, bahwa rentang waktu yang dibutuhkan untuk membentuk UPTD itu kurang lebih 6-7 bulan (Pasal 20 – 25, Permendagri 12/2017). Sedangkan proses untuk menerapkan BLUD kurang lebih membutuhkan waktu 7 – 18 bulan. Sehingga total rentang waktu yang dibutuhkan lebih kurang 2 tahun (dari pembentukan UPTD s/d penerapan BLUD).

Melihat fakta diatas, ditambah kondisi saat ini dimana pelayanan publik dituntut dinamis/flexible, serta saat ini Indonesia sedang dihadapi MASALAH PERSAMPAHAN YANG SUDAH SANGAT MENGKHAWATIRKAN, yaitu hanya rata-rata 39 % sampah yang terangkut dari Rumah Tangga / RT ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), maka, mau tidak mau percepatan untuk menerapkan BLUD bersamaan pada saat pembentukan UPTD PS menjadi keniscayaan.

Dasar Pemikiran / Analisa

BLUD merupakan sistem manajemen (administrasi) dan keuangan yang diterapkan pada unit operasi pelayanan publik suatu dinas / badan terkait di kabupaten / kota atau provinsi bahkan pada jajaran kementerian/pusat.

Apabila PPK BLUD ini sebuah sistem / prosedur, sudah seyogyanya dapat langsung menjadi salah satu unsur prasyarat pada saat pembentukan UPTD.

  • Semisal di Bagian Pembentukan, Pasal 20 dan Pasal 21 Permendagri 12/2017, bahwa kriteria Pembentukan UPTD harus memiliki Standard Operation Procedure (SOP), dan memuat kajian / naskah akademis.

Isi naskah akademis ini salah satunya memuat sistem manajemen (administrasi dan keuangannya). Melalui ini, maka usulan untuk memasukan penerapan sistem / PPK BLUD sangat amat masuk akal, dan beralasan. Apalagi SOP yang dimaksud adalah prosedur dalam menjalankan fungsi UPTD melalui instrument manajemen administrasi dan keuangan (maka sangat memungkinkan dan relevan kalau instrument PPK BLUD dapat diusulkan ditahapan ini).

  • Pelayanan pengelolaan sampah memiliki karakteristik pelayanan seperti halnya pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Rumah Sakit Umum Daerah / RSUD atau Puskemas. Pelayanan Kesehatan harus tersedia dalam 24 jam setiap hari dan tujuh hari selama seminggu, tidak boleh menunda menangani pasien, tidak boleh ada alasan tidak tersedia obat, dan lain-lainnya yang artinya harus selalu siaga.

Karakteristik yang sama untuk pelayanan persampahan yaitu pelayanan dilakukan tujuh hari dalam seminggu. Contohnya Kota Bandung, setiap hari melayani 1.400 sampah, bila libur sehari maka akan menumpuk sampah sebanyak itu, ataupun di Kota Jakarta yang per harinya di sekitaran 7.500 ton sampah yang dihasilkan.

Untuk itu, ini tidak boleh ada alasan di awal tahun belum tersedia anggaran, maka sampah harus tetap ditangani (walupun banyak kasus Kepala Dinas harus mencari pinjaman di awal tahun, dan kasus terakhir Kadis LH Pekanbaru jadi tersangka karena sampah numpuk karena belum tersedia rekanan yang mengangkut sampah).

Permendagri 12/2017 Pasal 23 membemberikan pengecualian bagi UPTD RSUD dan Puskemas untuk dapat dikelola secara otonom dengan menerapkan PPK-BLUD.

  • Selain UPTD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), terdapat UPTD kabupaten/kota di bidang kesehatan berupa rumah sakit Daerah kabupaten/kota dan Puskesmas sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional.

(3) Rumah sakit Daerah kabupaten/kota bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah

Rekomendasi

Umum

  • Upaya penerapan PPK BLUD dapat dilaksanakan/diajukan bersamaan pada saat proses pembentukan UPTD PS
  • Khusus pada bagian/section pembuatan naskah akademik UPTD PS, dapat memuat rencana penerapan PPK BLUD pada bagian sistem manajemen pengelolaan keuangannya. Sehingga setelah UPTD PS terbentuk, otomatis penerapan PPK BLUD dapat dilaksanakan segera

Khusus

Prioritas 1 — Permendagri 12/2017

  • Memasukan klausul di bagian Pembentukan, Pasal 20, Permendagri 12/2017, bahwa yang dimaksud dengan SOP itu dapat berupa sistem / prosedur / pola pengelolaan keuangan BLUD, dan
  • Memasukan klausul di bagian Pembentukan, Pasal 21, Permendagri 12/2017, bahwa yang dimaksud penulisan naskah akademis itu, salah satunya adalah membuat sistem/prosedur/ pola pengelolaan keuangan BLUD untuk mengelola UPTD.
  • Menambahkan pasal tambahan untuk pengaturan UPTD Pengelolaan Sampah, sepertihalnya pengaturan UPTD Kesehatan sebagaimana diatur pada Pasal 23.

Prioritas 1 — Permendagri 79/2018

  • Untuk UPTD yang belum terbentuk, maka usulannya adalah memasukan klausul di bagian persyaratan Administratif, Pasal 36, Permendagri 79/2018, bahwa Dinas/Badan yang sedang membentuk UPTD dapat memuat klausul: dalam mengelola UPTD, dapat diusulkan sistem / pola Administrasi dan Keuangan UPTD melalui penerapan PPK BLUD, sehingga saat terbentuk UPTD sudah secara langsung (otomatis) dapat menerapkan PPK BLUD.
  • UPTD-UPTD yang telah terbentuk, maka proses penerapannya mengikuti klausul pada pasal-pasal yang sudah ada di Permendagri 79/2018. Untuk hal ini, peran Asosiasi Pemda dapat mengkampanyekan dengan massif atas pentingnya penerapan PPK BLUD

 Prioritas 2 —PP 23/2005 tentang BLU

  • Dalam Penjelasan I. Umum, disebutkan :

Peluang ini secara khusus disediakan kesempatannya bagi satuan satuan kerja pemerintah yang melaksanakan tugas operasional pelayanan publik (seperti layanan kesehatan, pendidikan, pengelolaan kawasan, dan lisensi), untuk membedakannya dari fungsi pemerintah sebagai regulator dan penentu kebijakan.

Praktik ini telah berkembang luas di manca negara berupa upaya pengagenan (agencification) aktivitas yang tidak harus dilakukan oleh lembaga birokrasi murni, tetapi diselenggarakan oleh instansi yang dikelola ala bisnis (business like – quasi public service) sehingga pemberian layanan kepada masyarakat menjadi lebih efisien dan efektif.

Dipandang perlu memasukkan layanan pengelolaan sampah dalam penjelasan PP 23/2005 ini agar menjadi pertimbangan juga dalam perubahan Permendagri 12/2017 untuk memasukkan pasal tambahan yang mengamanatkan penerapan BLUD pada UPTD Pengelolaan Sampah, seperti halnya pengaturan pada Pasal 23 tentang penerapan BLUD pada UPTD Kesehatan. ***

Scroll To Top