Lewati ke konten

Mendekatkan Pelayanan Pemberdayaan dan Ketransmigrasian: Respon Atas Perubahan SOTK Kemendes PDTT

Rohidin Sudarno

Board of Director Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro)

Lahirnya Perpres Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menjadi momentum bagi Kemendes, PDTT untuk mensinergikan tata laksana reformasi kelembagaan dan tata kelola pelayanan publik. Sinergi yang dimaksud adalah mensinergikan target pembangunan sekaligus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat atas bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Salah satu upaya mendekatkan pelayanan yang disediakan oleh Kemendes PDTT dan terkait kebutuhan riil masyarakat adalah bidang ketransmigrasian. Berbeda dengan era 1980-an, dimana bidang transmigrasi memiliki gaung yang cukup luas dan menjadi prioritas pembangunan, pada era 2000an sampai sekarang ini bidang transmigrasi seperti di”nomordua”kan.

Banyak sumber daya dan aset hasil bidang transmigrasi yang masih bisa digerakkan dalam rangka mendukung dan bersinergi dengan program Kemendes PDTT. Diantara sumber daya dan asset tersebut adalah Balai Latihan Masyarakat (BLM) dan Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM).

Saat ini, masih banyak pemerintah daerah dan masyarakat yang belum tahu bahwa Kemendes PDTT memiliki beberapa BLM dan PSM. Padahal sudah banyak upaya yang telah dilakukan Balai dan PSM terkait pemberdayaan, pelatihan dan upaya menggerakkan keswadayaan masyarakat. Disadari sosialisasi atas kerja Balai dan PSM terbatas pada lingkup tertentu. Selain tidak semua daerah memiliki BLM, cakupan wilayah dan lingkup kerja BLM juga memiliki keterbatasan.

Di daerah, peran BLM dan PSM dapat menjadi lokomotif pemberdayaan masyarakat dalam bidang ketransmigrasian, ketrampilan, ketahanan pangan, pertanian, teknologi tepat guna, ekonomi masyarakat bahkan sampai upaya mendorong penguatan kelompok masyarakat. Secara teknis balai dan PSM juga dapat menjadi mitra bagi pemerintah daerah dan kelompok masyarakat, terutama dalam menyediakan dan berbagi teknologi tepat guna dan pelatihan teknis lain yang dibutuhkan masyarakat.

Atas kondisi tersebut, kinerja PSM perlu didorong dan disinergikan dengan para Tenaga Ahli (TA), Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), dan penyuluh lain di daerah. Tujuan sinergi tersebut diantaranya berbagi peran, tanggung jawab sekaligus mendorong keswadayaan masyarakat di Desa agar target pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa dapat lebih cepat tercapai.

Di sisi lain, kapasitas PSM dalam bidang teknis dan non teknis bisa menjadi alternatif solusi atas kebutuhan masyarakat. Adanya forum pemberdayaan dan pembelajaran di daerah, bisa menjadi salah satu upaya untuk mensinergikan kerja PSM, TA, PD, PLD, penyuluh dan aktifis pemberdayaan lain guna mencapai tujuan pembangunan dan pemberdayaan secara bersama-sama.

Situasi Pandemi Covid-19, bisa menjadi momentum tambahan bagi Kemendes PDTT secara umum serta BLM dan PSM secara khusus dalam menggerakkan keswadayaan, menemukan kembali inovasi pemberdayaan, dan ekonomi kerakyatan sebagaimana ketika masyarakat pertama kali membuka lahan, dan membuka harapan baru saat bertransmigrasi.

Salam sehat, selamat untuk Kemendes PDTT serta tetap semangat kawan BLM dan PSM. ***

Scroll To Top