Lewati ke konten

Membedah Regulasi Posisi Perangkat Desa

Desa

Berkenaan dengan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, pada angka 4. Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5
(1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat.
(2) Perangkat Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; dan
c. diberhentikan.
(3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. berhalangan tetap;
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan
e. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
(4) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan keputusan kepala Desa dan disampaikan kepada camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.
(5) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan lain.
(6) Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (4) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.

Bedahan:
1. Bahwa dalam hal kepala desa memberhentikan perangkat desa itu harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat.
2. Bahwa keputusan Kepala Desa tentang pemberhentian perangkat desa itu harus setelah mendapatkan rekomendasi secara tertulis dari camat.
3. Bahwa pemberhentian perangkat desa itu selain disebabkan meninggal dunia dan atas permintaan sendiri, penyebab lainnya harus perpedoman pada ayat (3), yaitu:
a) Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b) Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c) Berhalangan tetap;
d) Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa; dan
e) Melanggar larangan sebagai perangkat desa.
4. Bahwa tidak dibenarkan manakala kepala desa memberhentikan perangkat desa dengan alasan sebab yang tidak sebagaimana diatur pada ayat (2) dan (3) tersebut.
5. Bahwa camat tidaklah dibenarkan pula manakala memberi rekomendasi tanpa merujuka pada sebagaimana diatur pada ayat (4), (5) dan (6).

Pemberhentian Sementara Perangkat Desa

Berkaitan dengan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, pada angka 5. Ketentuan ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf d Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6
(1) Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh kepala Desa setelah berkonsultasi dengan camat.
(2) Pemberhentian sementara perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena:
a. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara;
b. dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan;
c. tertangkap tangan dan ditahan; dan
d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3) Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, diputus bebas atau tidak terbukti bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikembalikan kepada jabatan semula.

Bedahan:
1. Bahwa dalam hal kepala desa memberhentikan sementara perangkat desa itu harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat secara tertulis.
2. Bahawa pemberhentian sementara Perangkat Desa dapat dilakukan bila:
a) ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara;
b) dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan;
c) tertangkap tangan dan ditahan; dan
d) melanggar larangan sebagai perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
3. Bahwa Perangkat Desa yang telah diberhentikan sementara, diputus bebas atau tidak terbukti bersalah oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap maka dikembalikan kepada kepala desa.

Mengisi Kekosongan Jabatan Perangkat Desa

Terhadap adanya kekosongan jabatan Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, pada angka 6. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat Desa maka tugas perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat Desa lain yang tersedia.

(2) Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Desa dengan surat perintah tugas yang tembusannya disampaikan kepada bupati/wali kota melalui camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penugasan.

(3) Pengisian jabatan perangkat Desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak perangkat Desa yang bersangkutan berhenti.

(4) Pengisian jabatan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan cara:
a. mutasi jabatan antar perangkat Desa di lingkungan pemerintah Desa;
b. penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa.

(5) Pengisian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikonsultasikan dengan camat.

Bedahan:
1. Bahwa bila terjadi kekosongan jabatan perangkat Desa maka saat itu juga tugas perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat Desa lain yang tersedia.
2. Bahwa pelaksana tugas ditetapkan oleh kepala Desa dengan surat perintah tugas yang tembusannya disampaikan kepada bupati/wali kota melalui camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penugasan.
3. Bahwa Pengisian jabatan perangkat Desa dapat dilakukan dengan cara:
a. mutasi jabatan antar perangkat Desa di lingkungan pemerintah Desa;
b. penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa.
4. Bahwa Pengisian perangkat Desa harus dikonsultasikan dengan camat.

Unsur Staf Perangkat Desa

Berkenaan dengan pengangkatan Staf Perangkat Desa dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, pada pada pasal 8 diuraikan sebagai berikut:

Pasal 8
(1) Kepala Desa dapat mengangkat unsur staf Perangkat Desa.

(2) Unsur staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Kewilayahan sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan keuangan desa.

Bedahan:
1. Bahwa Kepala Desa dapat mengangkat Staf Perangkat Desa dimana Staf Perangkat Desa itu bukan Perangkat Desa.
2. Bahwa tugas Staf Perangkat Desa itu adalah untuk membantu Perangkat Desa.
3. Bahwa pasal 8 ini bisa dilaksanakan manakala sudah diterbitkan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa tersendiri.

Semoga barmanfaat…

*) Penulis merupakan Pegiat Desa

Scroll To Top