Lewati ke konten

Membahas Kewenangan Pengelolaan Pelayanan Persampahan di Indonesia

Novel Abdul Gofur

Ahli Tata Kelola Kepemerintahan (Governance / Institutional Specialist)

Pengumpulan sampah dari Rumah Tangga (RT) sampai ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Indonesia hanya 39 % (sampai di TPA), dan tingkat prosentase kegiatan 3 R (Reduce, Reuse dan Recycle) di Indonesia tidak sampai 15 %. Hal ini telah menjadi perhatian semua bahwa Pemerintah Kabupaten / Kota di Indonesia kewalahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di bidang persampahan. Perlu upaya nyata untuk hal ini, peraturan kelembagaan serta bantuan keuangan langsung yang mendukung untuk kelembagaan tersebut, serta dibantunya lembaga community based of waste management yang sudah banyak di Indonesia menjadi salah duanya.

Kebutuhan pelayanan publik untuk persampahan menurut Undang-Undang / UU yang berlaku (UU Pemerintahan Daerah, UU Desa dan UU Persampahan, serta turunan Peraturan Pemerintahan (PP) nya) mensyaratkan dua (2) pengelolaannya (secara legalitas dan prakteknya), yaitu: pada level Kabupaten dan Kota (saya sebut dengan Institutionalized Based of Waste Management/IBWM) serta pada Desa (Kelurahan – hanya secara prakteknya), saya sebut dengan Community Based of Waste Management/CBWM.

Selain dari aspek legalitas di level desa (dan juga kelurahan), aspek mata- pencaharian/penghidupan (livelihood) juga menjadi faktor kenapa UU dan PP Persampahan mengakomodir ini

Mengetahui Kewenangan Pengelolaan Persampahan Berdasarkan UU Yang Berlaku

PeraturanPasalTanggung Jawab Pengelolaan SampahKeterangan
UU 23/2014 – Pemerintahan DaerahLampiran: 1) Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (Sub-Bidang Persampahan); 2) Lingkungan Hidup (Sub-Bidang Persampahan)Kabupaten/Kota (Institutionalized Based Waste Management/IBWM)UU Kerap Menjadi Acuan Para UU Sectoral / Teknis
UU 6/2014 – DesaPasal 18 & 10 – Bagian Kewenangan DesaDesa
PP 43 / 2014 – DesaPasal 34, 35 – Kewenangan Desa (Termasuk Desa Adat) Pasal 47Desa (Community Based Waste Management/CBWM)Berdasarkan Pasal 47, Bupati Wajib Menerbitkan PerBup Yang Menjelaskan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Desa
Permendes 11/2019 Penggunaan Dana Desa 2020Lampiran: Tentang Pengelolaan PersampahanDesaSetiap Tahun Kemendes Akan Mengeluarkan Permendes Untuk Penggunaan Anggaran Desa Tiap Tahunnya
UU 18/2008 – Pengelolaan PersampahanPasal 10Kabupaten/KotaPengelolaan Persampahan Tanggung Jawab Kabupaten/Kota
PP 81 / 2012 – Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (RT) & Sampah Sejenis RTPasal 9; 17, Ayat (1) C & Ayat (4); Pasal 18, Ayat (1) b & Ayat (3); Pasal 19; Pasal 21 Ayat (2) c dan Ayat (4)Kabupaten/Kota & Desa (IBWM & CBWM)Pasal 19, Ayat 2, b Mengacu Ke UU 6/2014 – Desa (Kewenangan Desa Dapat Mengelola Sampah RT/RW/Dusun/Desa); Pasal 26 – Kerjasama
Permendagri 33 / 2010 – Pedoman Pengelolaan PersampahanSecara Keseluruhan Ini Ditujukan Untuk Kabupaten/KotaKabupaten/Kota (IBWM & CBWM)Pasal 6 & 7 Di Permendagri Ini Mengacu Pada UU 6/2014 – Desa (Kewenangan Desa Dapat Mengelola Sampah RT/RW/Dusun/Desa); Pasal 26, 27 & 28 – Kerjasama

Kedua-duanya (IBWM dan CBWM) tidak bisa berdiri sendiri, dan perlu penunjang, baik dari tingkatan atas pemerintahan (Provinsi dan Pemerintah Pusat), ataupun bahkan keduanya-duanya melakukan kerjasama dengan pihak kedua (partnership/cooperation) guna mendapatkan bantuan keuangan untuk capital & operational expenditure, serta alih teknologi dan kepengetahuan untuk pelayanan persampahan di masing-masing level tingkatan dapat terlaksana dengan maksimal.

Perihal bantuan keuangan untuk CBWM, sudah menjadi mafum kalau pendanaan untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten dan Kota jauh dari layak untuk menjangkau pelayanan persampahan sampai ke RT.

Seperti penulis temukan, contoh kasus di dua kabupaten di Pulau Jawa (katakanlah Kabupaten X dan Y), yang mana alokasi anggaran untuk Bidang Persampahan (DLH) Kabupaten X masing- masing sebesar Rp. 15,920,693,400 dari total APBD Rp. 3,009,735,889,319 di 2018 (kurang dari 1%), Rp. 11,804,600,000 dari total APBD 3,375,475,921,934 di tahun 2020 (1%). Untuk Kabupaten Y, di tahun 2018, Bidang Persampahan DLH nya mendapat Rp. 14,396,956,228 dari total APBD Rp. 3,166,461,394,537 (kurang dari 1 %). Dengan jumlah penduduk 1.6 juta (BPS 2014), maka rata-rata penduduk mendapatkan pelayanan persampahan Rp 9,950.43 di 2018 dan Rp 7,377.88 di tahun 2020. Sedangkan Kabupaten Y di tahun 2018 perkapita penduduknya per tahun mendapatkan pelayanan persampahan sebesar Rp. 8,968.

Melihat kondisi minimnya kapasitas fiskal kabupaten dan kota yang ini berimbas pada cakupan layanan (baik fungsi/kegiatan dan coverage), maka terobosan-terobosan dramatis untuk mendukung aturan lanjutan perlu amat segera dibuat. Memudahkan pembentukan kelembagaan seperti UPTD bahkan BLUD atau pun bentuk gabungan kerjasama dengan pihak non-pemerintah (BUMD, swasta, dlsb) menjadi sine qua non (keharusan). Selain itu, dari sisi mekanisme pendanaan, sebaiknya instrumen fiskal dari pusat seperti DAK, DID, Dekonsentrasi, dllnya (juga dari Provinsi), sangat diharapkan tidak melalui proses birokrasi yang as usual.

Beberapa Point Penting Perihal Kewenangan Pengelolaan Persampahan

  • Kewenangan dalam penyediaan pelayanan publik di bidang persampahan dibagi menjadu dua: 1) Kabupaten/Kota; dan 2) Desa
  • Namun, secara umum tanggung jawab pelayanan publik untuk pengelolaan di Kabupaten/Kota
  • Mengacu pada point nomor 1, bahwa pelayanan publik skala desa itu harus mengacu pada hak asal usul kewenangan lokal desa – jadi itu sangat berskala desa, untuk itu, bupati harus mengeluarkan PerBup guna menjabarkan mana-mana saja kegiatan desa yang berbasis pada kewenangan lokal dan hak asal usul
  • Peraturan mengenai pengelolaan manajemen persampahan mengijnkan pelayanan publiknya dikerjakan/dikelola oleh pihak kedua (kerjasama), yang ini bisa di tataran Kabupaten/Kota ataupun Desa
  • Untuk memastikan pelaksanaan IBWM di level Kabupaten dan Kota setidakn-tidaknya memerlukan:
    • Perubahan dramatis di peraturan pendukung untuk kelembagaan dan bantuan langsung keuangannya- contohnya menerapkan BLUD, BUMD, dsb
    • Pendanaan langsung ini difokuskan pada IBWM (diterima langsung oleh BLUD, BUMD, dlsb) yang ada di Kabupaten/Kota (bantuan keuangan langsung ini bisa didapat dari pemerintah pusat: DAK, DID & bantuan fiskal lainnya, dan ini termasuk dari pemerintah provinsi)
    • Diperlukannya seorang Kementrian Koordinator yang tegas dan konsisten untuk ini dapat diterapkan karena ini akan melibatkan banyak Kementrian Teknis & Keuangan

Maksudnya, pendanaan-pendanaan tersebut harus langsung dapat digunakan oleh lembaga bentukan dari IBWM ini. Artinya, tidak lagi harus masuk ke rekening pemerintah daerah kabupaten/kota dimana proses pengalokasiannya membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan kerap adanya politicking diproses pengalokasiannya.

Untuk CBWM, dan karena ini sudah puluhan jutaan pelakunya yang terlibat, maka yang dapat dilakukan pemerintah salah duanya adalah, yang pertama usaha akhir penjualan sampah yang sorted & recycled waste, sangat diharapkan adanya buffer price dari pemerintah guna menghadapai para industri daur ulang sampah (pelapak besar level Provinsi serta pabrik / perusahaan daur ulang) yang kerap memainkan harga. Selain dari mendukung matapencaharian para pelau CBWM, juga tujuan akhir pengelolaan sampah akan tercapai, karena adanya added value dari kegiatan ini. Yang kedua, variasi dari usaha akhir penjualan sampah juga dapat berupa bentuk lain, al: penjualan briket dari proses pengolahan sampah, pupuk cair, pakan ternak, small scale community electricity, dlsb. Kesemuanya ini juga harus mendapat platform dukungan antara lain kebijakan, insentif serta promosi dari pihak pemerintah.

Untuk kesemuanya diatas, perlu melibatkan berbagai kementerian untuk terealisasi dengan baik. Untuk itu, Kementerian Koordinator yang tegas dan konsisten untuk mengawal ini sangat amat diharapkan dan diperlukan.

Community Based Of Waste Management
Kondisi Terkini (Yang Ada) Di Desa Dan Kelurahan Di Indonesia

LembagaKerjasama Dengan IBWM& Organisasi LainnyaKegiatan (Berhubungan Dengan Matapencaharian)Keterangan
Bank SampahPemilahan, Pengumpulan, Pemrosesan, PengangkutanRT Ke TPS/T
BumdesPemilahan, Pengumpulan, Pemrosesan, PengangkutanRT Ke TPS/T
Bumdes BersamaPemilahan, Pengumpulan, Pemrosesan, PengangkutanRT Ke TPS/T
Pelapak RT & Perusahaan Pelapak KecilPemilahan, PengumpulanRT
PemulungPemilahan, PengumpulanRT & TPA
Kelompok Swadaya Masyarakat Lainnya (Koperasi, CV)Pemilahan, Pengumpulan, Pemrosesan, PengangkutanRT Ke TPS/T & TPA
Kembali ke atas laman