Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Kritikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Terhadap Rapot Merah Keterbukaan Informasi DKI Jakarta 2019

Auralia Althooffany

Program Studi Administrasi Negara Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia

DKI Jakarta

DKI Jakarta (Azka Rayhansyah/UNSPLASH)

Program Studi Administrasi Negara Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia

Pendahuluan

Keterbukaan informasi merupakan suatu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengupayakan jalannya asas demokrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal tersebut berkaitan dengan hak dan kebebasan yang dimiliki masyarakat untuk dapat mengakses informasi publik.

Dengan terpenuhinya hak masyarakat atas informasi, hal tersebut dapat menjadi awal pembuka jalan bagi terjaminnya hak-hak lain seperti hak atas pendidikan, hak untuk hidup sejahtera dan hak Warga Negara lainnya dapat terlaksana.

Melalui pemenuhan hak-hak tersebut seiring dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat yang semakin membaik.

Sehingga perlu adanya kerjasama antara instansi terkait dengan beberapa Pemerintah Daerah untuk mewujudkan keterbukaan informasi di daerah
wewenangnya.

Keterbukaan informasi tersebut juga hendaknya diatur dan diawasi oleh instansi yang berwenang berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2008 agar pelaksanaannya sesuai dan dapat menjamin terpenuhinya hak masyarakat untuk dapat memperoleh atau mengakses informasi publik.

Oleh karena itu, dalam mewujudkan keterbukaan informasi di DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengupayakan untuk dapat menyediakan informasi publik melalui beberapa platform yang tersedia sehingga memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi tersebut.

Dalam pelaksanaannya, keterbukaan informasi di DKI Jakarta hendaknya melalui beberapa evaluasi dan penilaian rutin berdasarkan beberapa aspek yang telah ditetapkan dan sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008, yang kemudian, berdasarkan penilaian pada tahun 2019 ini DKI Jakarta memperoleh rapor merah atas penilaian yang dilakukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) (CNN, 2019).

Penilaian dilakukan guna menjamin asas demokrasi di wilayah DKI Jakarta tersebut dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya melalui pemenuhan hak atas informasi publik yang dimiliki oleh masyarakat.

Scroll To Top