Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Kepiluan Rakyat dan ke Mana Perginya Balai Mediasi Desa?

Dr Abdul Kholik

Wakil Ketua Komite I Bidang Hukum DPD RI

Kepiluan Rakyat dan ke Mana Perginya Balai Mediasi Desa? - Desapedia

Ini kisah memilukan dan jeritan rakyat kecil tentang keadilan yang kesekian kalinya. Kali ini menimpa kakek Samirin berumur 69 tahun yang masih bekerja keras untuk menghidupi keluarganya.

Seperti banyak dikutip media, hari itu tanggal 17 Juli 2019, sepulang dari menggembala ternak sambil mengumpulkan getah karet yang tersisa ke dalam sebuah tas kresek.  Ia mengira sudah tidak berguna dan tidak menyalahi. Namun, sejak November ia ditahan karena dilaporkan oleh pihak PT Brigestone SRE Dolok Maringir dengan tuduhan mencuri getah karet itu seberat 1,9 kg atau setara dengan Rp 17.480.

Sang kakek harus menjalani proses hukum, dituntut oleh jaksa 10 bulan, dan hakim menjatuhkan vonis 2 bulan 4 hari. Peristiwa ini serupa dengan banyak kasus sebelumnya seperti Mbok Minah dengan beberapa biji kakao yang dipungutnya, Ibu Nuria yang memunguti bekas ‘berodolan’ buah sawit milik PTPN IV Kebun Padang Matinggi senilai Rp 132.000. Ibu Nuria lebih memilukan karena dituntut 1 tahun dan dijatuhi hukuman 7 bulan penjara.

Kita semua, dengan akal sehat sangat merasakan betapa perlakuan hukum bagi mereka terasa mengiris hati. Betapa tidak, setiap hari kita disuguhi dengan kasus korupsi milyaran hingga triliunan rupiah yang pelakunya mendapatkan banyak keistimewaan. Sementara, mereka yang sekedar mengambil barang yang dinilainya sudah tidak berguna demi menyambung hidup sekedarnya dan dari segi nominal yang sangat kecil harus mengalami proses hukum yang begitu berat.

Hanya untuk puluhan atau ribuan rupiah, dan mereka yang menyambung hidup dengan segala keterbatasan, negara harus mengurus begitu dengan anggaran yang tidak terhitung mulai dari penyidikan, biaya penahanan, penuntutan, sampai pengadilan. Pastilah berlipat lipat biaya negara untuk proses hukum itu, dibanding nilai nominal dalam perkara itu.

Kita semua layak bertanya, di mana negara yang harus menjamin kehidupan warganya, menanggung fakir miskin, yang itu menjadi amanat konstitusi. Apakah wajah hukum yang seperti ini yang dicita-citakan. Dimanakah nurani para penegak hukum dan para pihak yang menuntut. Kita semua tentu tahu dan menyadari secara normatif dari aspek formil terpenuhi unsur-unsur pidana, namun keadilan yang dihasilkan dari proses itu sulit diterima oleh nurani dan akal sehat kita.

Keadilan Bermartabat

Bagi kaum positifistik, yang hanya menekankan pada sisi normatif sesuai bunyi undang–undang memang terasa biasa kasus semacam kakek Samirin. Hukum kita memang seperti itu, kata Jaksa Agung ketika dimintai tanggapannya. Hakim pun pun serupa, ia hanya menyuarakan bunyi undang-undang. Namun ada yang terabaikan bahwa hukum adalah alat negara untuk mewujudkan tujuan bernegara, yang utamnaya adalah melindungi dan mensejahterakan warganya.

Apalagi jika dakaitkan dengan konsepsi teori keadilan bermatabat seperti dikembangkan oleh Teguh Prasetyo, yang digali dari nialai-nilai Pancasila terutama sila pertama dan kedua, terasa beta keadilan yang tercipta dari proses peradilan kakek Samirin jauh dari yang dicitakan. Keadilan harus memuliakan manusia sesuai martabatnya dan tidak hanya dibelenggu oleh sifat-sifat meterialistik semata.

Terlebih bagi bangsa kita semestinya hukum yang dijiwai oleh cita hukum Pancasila, proses hukum  harus mengarah pada terciptanya keadilan substantif yang lahir dari nilai-nilai kekeluargaan, gotong royong, permusyawaratan, dengan dipandu nilai ketuhanan untuk mewujudkan keadilan sosial. Karakteristik ini yang membedakan dengan hukum yang lahir dari paradigma individualis yang menekankan pada pengakuan dan kepemilikan property individual sebagai basis perlindungan pribadi-pribadi.

Kembali ke kasus kakek Samirin dan kasus serupa meski secara normatif memenuhi untuk dihukum, ada kebutuhan untuk atas nama hukum dan keadilan, mencarikan solusi penyelesaian di luar hukum formil yang ada. Meski dalam doktrin hukum pidana sering mengenyampingkan alasan pemaaf, demi aspek kemanusiaan dan kekeluargaan selayaknya kita mulai mencari formulasi yang lebih mengarah pada upaya restorative justice. Metodenya berupa pendekatan yang menitikberatkan pada terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana dan korbanya.

Jadi ada pilihan untuk bagi kasus-kasus serupa kakek Samirin dengan mengedepankan mediasi sehingga keadilan tercapai  dan martabat kemanusiaan orang kecil bisa tetap dijaga. Model semacam ini sudah mulai terlembagakan di kalangan masyarakat. Seperti Balai Mediasi yang tumbuh dan berkembang di desa-desa  Nusa Tenggara Barat layak untuk dijadikan sebagai role model dan telah dilembagakan melalui Peraturan Daerah Provinsi NTB.

Balai mediasi, awalnya lebih menekankan pada penyelesaian perkara perdata, namun juga mulai menangani perkara pidana skala kecil layaknya kasus kakek Sarimin. Dari informasi yang terkumpul peran Balai Mediasi semakin signifikan sehingga semakin eksis dan dirasakan manfaatanya oleh masyarakat. Tidak alain karena prakteknya sejalan dengan niklain yang berkara dalam masyarakat Indonesia yaitu kekeluargaan, kebersamaan, dan kerharmonisan.

Melihat kondisi obyektif masyarakat kecil yang banyak hidup di pedesaan, layaklah model Balai Mediasi Desa ini diperkuat dan dikembangkan di berbagai wilayah Indonesia. Sehingga kasusu serupa Kakek Samirin cukup diselsaikan di tingkat desa. Meski saya selalu tercekat melihat gambar kakek Samirin, namun semoga hikmah kasusnya menjadi motivasi untuk menjadikan memastikan tidak ada lagi kasus serupa di masa mendatang. (***)

Artikel ini telah ditayangkan di REPUBLIKA.CO.ID pada Jumat, 31 Januari 2020. Atas ijin Penulis ditayangkan kembali di DESAPEDIA.ID

Scroll To Top