Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Bumdes: Milik Desa?

Thomas Sutana, M.Pd

PLD Kecamatan Delanggu, Klaten

BUMDes

Ilustrasi BUMDes. (Ist)

Tahukah bahwa BUMN tidak dimiliki seratus persen oleh pemerintah Indonesia. Sebagian aset juga dimiliki oleh para investor ( bisa dari dalam negeri dan luar negeri ). Namun, paling tidak pemerintah menguasai sahamnya 51% sehingga pemerintah mempunyai kendali terhadap jalannya perusahaan.

Jika direncanakan secara matang, modal usaha Bumdes semestinya tidak berasal dari pemerintah desa sepenuhnya. Sebagian modal bisa berasal dari warga desa. Yang penting, pemdes tetap menguasai saham 51 % dari aset.

Apakah cara ini bisa dilakukan ? Menurut pendapat pribadi, bisa dilakukan. Justru cara ini memberikan keunggulan bagi Bumdes.

  1. Jika Bumdes ingin melakukan usaha budi daya pertanian dan butuh modal 100 juta. Pemdes cukup mengeluarkan modal 51 juta dan dana warga desa sebesar 49 juta. 49 % saham ini bisa dipecah dalam lembar saham yang mempunyai nilai nominal tertentu. Warga desa juga bisa memiliki saham tanpa mengeluarkan dana sama sekali. Caranya warga desa bisa lahan tanah yg dikonversi dalam saham. Artinya warga desa tidak menerima hasil sewa tanah tapi sewa tanahnya dialihkan dalam bentuk kepemilikan saham.
  2. Karena kepemilikan saham yg dikuasai oleh warga desa sebesar 49 %, komisaris Bumdes tidak dikuasai dan dikendalikan penuh oleh kepala desa. Investor warga desa juga bisa menunjuk atau mengangkat salah satu investor warga desa menjadi komisaris. Dengan adanya komisaris yg berasal dari warga desa, kepala desa bisa dikontrol oleh komisaris warga desa.
  3. Dengan kepemilikan bersama ini, jalannya Bumdes akan lebih profesional. Pengelola Bumdes tidak bersifat relawan sosial lagi, tapi diberi gaji per bulan. Pengelola Bumdes mesti membuat proposal usaha yang baik.
  4. Kepemilikan bersama ini juga akan memunculkan semangat memiliki dari masyarakat desa

Apakah sudah ada modal Bumdes dishare ke seluruh warga desa ? Sejauh yang saya ketahui, belum ada Bumdes yang menarik dana dari warga desa sebagai bentuk kepemilikan usaha Bumdes.

Delanggu 13 Juli 2023

Scroll To Top