Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Bawaslu dan Resolusi Konflik Ketatanegaraan (Terkait Putusan OSO)

Radian Syam

Dosen HTN FH Universitas Trisakti

Bawaslu dan Resolusi Konflik Ketatanegaraan Terkait Putusan OSO Opini Radian Syam Dosen Universitas Trisakti

FOTO/Dok

Tidak ditetapkannya OSO dalam Daftar Calon Tetap (DCT) menimbulkan kontroversi publik dan protes dari kubu OSO.

Kalangan yang pro dengan sikap KPU memandang bahwa langkah KPU untuk tidak menetapkan OSO dalam DCT Pemilu Anggota DPD merupakan pilihan yang tepat terutama untuk menjaga prinsip konstitusionalisme pasca dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang secara esensial memberikan pembatasan bagi pengurus (fungsionaris) Partai Politik untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD.

Adapun kalangan yang kontra dengan sikap KPU memandang bahwa, sikap KPU yang tidak menetapkan OSO merupakan kekeliruan akibat tidak konsisten dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 65 P/HUM/2018 juncto Putusan PTUN Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.

Bukan Sekedar OSO: Konstitusionalitas Peserta Pemilu Calon DPD Tahun 2019

Putusan Bawaslu Nomor: 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018, jika dibaca dengan jernih dan utuh, maka terdapat salah satu persoalan krusial yang menjadi concern dalam Putusan Bawaslu yakni konstitusionalitas Pemilu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pasca diterbitkan Putusan PTUN Jakarta Nomor: 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.

Jika disimak, Berbagai tanggapan kontroversial atas Putusan Bawaslu ini cenderung tidak meletakkan implikasi hukum dan konstitusionalitas status calon anggota DPD Pemilu Tahun 2019.

Dalam amar putusan PTUN Jakarta terdapat dua bunyi amar yang secara langsung menusuk pada inti konstitusionalitas status calon anggota DPD Pemilu Tahun 2019 yakni:

Pertama, menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor: 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan DCT Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018; dan kedua, memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan DCT Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.

Setidaknya terdapat tiga catatan penting mengenai Putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT. Pertama, Putusan PTUN Jakarta merupakan putusan yang diterbitkan atas terjadinya sengketa Tata Usaha Negara (TUN) Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 470 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam desain kerangka penegakan hukum Pemilu (electoral law enforcement), Sengketa TUN Pemilu merupakan sarana judicial bagi peserta Pemilu untuk mempertahankan hak pilihnya khususnya hak untuk dipilih (rights to be candidate) apabila dalam proses penyelenggaraan Pemilu hak tersebut dicabut atau dibatasi oleh pihak penyelenggara.

Menurut ketentuan hukum Pemilu, sengketa TUN Pemilu berkaitan dengan

(a) verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu

(b) penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD, Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; dan

(c) penetapan Pasangan Calon. Secara prosedur, pengajuan gugatan sengketa TUN Pemilu ke pengadilan tata usaha negara dapat dilakukan setelah upaya administratif di Bawaslu.

Kedua, Putusan PTUN Jakarta a quo, bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain dan KPU wajib menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta paling lama 3 (tiga) hari kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 471 ayat (7) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dengan demikian dalam pergaulan hukum kepemiluan, Putusan PTUN Jakarta yang telah menunjukan adanya kebenaran hukum yang final dan mengikat atas sengketa TUN Pemilu yang diajukan sebagaimana asas yang dianut secara universal dalam hukum acara peradilan “Res Judicata Pro Veritate Habetur”, bahwa putusan hakim harus dianggap benar.

Ketiga, bahwa amar Putusan PTUN Jakarta yang berbunyi menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan DCT Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018 dan memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor: 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan DCT Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018 memiliki sifat hukum constitutif dan condemnatoir.

Putusan constitutief vonnis merupakan putusan yang memastikan suatu keadaan hukum, baik yang bersifat meniadakan suatu keadaan hukum maupun yang menimbulkan keadaan hukum baru, sedangkan Putusan condemnatoir vonnis merupakan putusan yang memuat amar yang menghukum salah satu pihak yang bersengketa.

Jika dicermati, Putusan PTUN Jakarta, tidak saja menetapkan adanya status batal terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor: 1130/PL.01.4Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018 dan menimbulkan terjadinya keadaan hukum baru berupa batalnya Keputusan KPU a quo, tetapi lebih dari itu Putusan juga memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusan KPU sekaligus memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang mencantumkan nama Dr. (HC) Oesman Sapta sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019.

Putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor: 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018, memiliki akibat hukum terhadap seluruh Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 yang telah terdaftar dalam DCT sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan KPU tidak lagi memiliki legalitas sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019.

Dengan demikian, pengabaian KPU untuk memenuhi perintah Putusan PTUN Jakarta memiliki implikasi hukum yang serius, bukan hanya berdampak pada status hukum OSO secara personal tetapi juga berdampak pada ketidakpastian hukum dan konstitusionalitas status peserta Pemilu Tahun 2019 dari Calon Perseorangan (DPD) yang ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.

Putusan Bawaslu: Resolusi Konflik Ketatanegaraan

Elliot Johnson menjelaskan tentang rencana pembagian kekuasaan:

The final report of the Royal Commission on Aboriginal Peoples described shared sovereignty in the following way: “Shared sovereignty, in our view, is a hallmark of the Canadian Federation and a central feature of the three-cornerd relations that link Aboriginal governments, provincial governments and the federal government. These governments are sovereign within their respective spheres and hold their powers by virtue of their Constitutional status rather than by delegation. Nevertheless, many of their powers are shared in practice and may be exercised by more than one order of government”

Jika saya melihat makna yang ditulis oleh Elliot Johnson dalam membangun sistem hukum di Australia dimana terdapat penduduk asli Aborigin, maka kemudian saya melihat atas apa yang telah dikeluarkan dalam Putusan Bawaslu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 tidak berada dalam ruang kosong tatanan sistem hukum tata negara yang diatur peraturan perundang-undangan terlebih dalam sistem dan/atau hukum kepemiluan kita.

Proses kualifisir atas fakta-fakta hukum yang telah dikonstatir, Bawaslu tidak saja berhadapan dengan ketentuan hukum kepemiluan khususnya peraturan perundang-undangan tentang pemilu tetapi juga berada dalam himpitan berbagai putusan peradilan judicial vonnis yang berdiri pada absolutisme kompetensinya masing-masing, maupun sifat final dan mengikat dari berbagai jenis putusan tersebut.

Himpitan ini secara tekstual putusan menyebabkan terciptanya semacam ”konflik ketatanegaraan” yang perlu diselesaikan. Putusan MK Nomor 30/PUUXVI/2018 yang pada hakikat amarnya memberikan pembatasan hak bagi Pengurus fungsionaris Partai Politik untuk menjadi anggota DPD yang pada bagian pertimbangan hukum putusan menerangkan bahwa pembatasan tersebut berlaku secara retrospektif.

Putusan MA Nomor 65 P/HUM/2018 yang pada hakikat amarnya sejalan dengan Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tetapi masih pada bagian amar putusan- pembatasan tersebut berlaku secara non retrospektif atau berlaku prospektif.

Putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT yang pada hakikat amarnya membatalkan Keputusan tentang DCT Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 dan menerbitkan keputusan baru yang mencantumkan kembali nama OSO sebagai Calon anggota DPD Tahun 2019 dalam DCT.

Jika kemudian saya melihat Putusan Bawaslu tersebut pada hakikat memerintahkan KPU menerbitkan Keputusan baru yang mencantumkan kembali DCT sebagaimana yang terdapat dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 serta mencantumkan nama Dr. (HC) OesmanSapta sebagai Calon tetap perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 dan memerintahkan KPU untuk menetapkan Dr. (HC) Oesman Sapta sebagai Calon Terpilih pada Pemilihan Umum Tahun 2019 apabila mengundurkan diri sebagai Pengurus Partai Politik paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah, merupakan amar putusan berdasarkan pertimbangan yang saksama untuk menghasilkan resolusi atas konflik ketatanegaraan yang terjadi akibat adanya putusan peradilan judicial vonnis yang saling bertentangan.

Para perancang undang-undang di Republik ini menjadikan dan/atau mengharapkan lembaga Pengawas Pemilu itu eksis dan/atau kuat, karena sebagai Lembaga yang memiliki peran sangat strategis dalam upaya pengawasan pelaksanaan pemilu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku terutama menegakkan asas pemilu yang luber dan jurdil.

Scroll To Top