Lewati ke konten

Badan Permusyawaratan Desa dan Demokrasi Asli

Redaksi Desapedia

DESAPEDIA.ID merupakan portal berita yang akan memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap berita, informasi dan pengetahuan terkini tentang desa di seluruh Indonesia

Badan Permusyawaratan Desa dan Demokrasi Asli - Desapedia

Anom Surya Putra, Direktur Eksekutif Bakornas Desa

 
Anom Surya Putra

Ketua Umum Perkumpulan Jarkom Desa, Kini aktif sebagai Direktur Eksekutif Bakornas Desa

 

Dinamika implementasi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) mulai memasuki puncak dishamorni kebijakan. Dana Desa hanya sebagian kecil dari urusan Keuangan Desa, tetapi diinformasikan ke publik sebagai narasi tunggal. Selain, informasi yang gegap gempita menyudutkan seolah-olah Dana Desa rawan korupsi, tanpa melihat disharmoni antar kebijakan di level pusat.

Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FK-BPD) Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyelenggarakan diskusi tentang substansi Nota Kesepahaman (MoU) antara kepolisian, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa.

Tulisan ini tidak membahas detail kedudukan antara UU Desa dan MoU yang setara daya ikat yuridis-dogmatiknya. MoU berbasis asas pacta sunt servanda sehingga daya ikatnya setara dengan UU Desa, meski MoU ini membatasi  keberlakuannya hingga 2 (dua) tahun saja (Pasal 5 MoU).

Salah satu poin perdebatan adalah ruang lingkup MoU tentang fasilitasi penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan Dana Desa. Bagaimana fungsi BPD dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa bila pihak kepolisian melakukan ‘tindakan preventif’ pada tahap perencanaan melalui koreksi atas dokumen ‘penggunaan Dana Desa’?

 

Promosi Administratif 

Akar masalah kebijakan pasca terbitnya UU Desa antara lain keberhasilan UU Desa sekedar diukur dari distribusi dan penggunaan Dana Desa. Pengambil  kebijakan sibuk membuat peraturan kebijakan (beleidsregel) yang fokus pada Dana Desa. Padahal, Dana Desa merupakan salah satu bagian saja dari unsur Keuangan Desa. Pendamping profesional yang bertugas mendampingi pemberdayaan “masyarakat Desa” berdasarkan keahliannya, tak luput dari stigma sebagai “pendamping Dana Desa” saja.

Pandangan berbasis pengetahuan keuangan negara menilai, Dana Desa dari APBN harus diatur dalam lingkup keuangan Negara. Sehingga, semua organisasi pemerintah bekerja dalam manajemen pemerintahan yang mengendalikan urusan Dana Desa. Manajemen pemerintahan berbasis old paradigm dalam administrasi publik itu bertemu dengan politik hukum (ius constituendum) bahwa Dana Desa dikendalikan total melalui  perangkat administratif “Siskeudes” dan law enforcement atas dokumen perencanaan Desa.

Melalui diskusi dengan FK-BPD di Subang, November 2017, terdapat pandangan reflektif. BPD selama ini sudah mengalami marjinalisasi peran, kalah jauh dengan peran Kepala Desa dalam menjalankan urusan pemerintahan Desa. Sikap yang menarik dalam dialog adalah melakukan otokritik bahwa BPD belum meletakkan fungsinya pada siklus perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Sambil berseloroh, terdapat ujaran dalam diskusi bahwa “MoU mengingatkan kita bahwa BPD masih ada”.

Kritik hukum diatas mencerminkan khas cara warga Desa mengkritik pembuatan kebijakan atas Desa (desa mawa cara, negara mawa tata). Kebijakan yang dibuat atas dasar opini (opinion based policymaking) sudah saatnya bergeser ke prinsip penyusunan kebijakan berbasis data dan informasi (evidence based policymaking). Meski BPD butuh kreativitas dalam melihat jenis-jenis dan prioritas evidence yang hendak diperjuangkan kedalam Musyawarah Desa.

 

Promosi Demokrasi Asli

BPD mulai perlu reorientasi fungsi. Salah satunya, BPD melakukan akumulasi atas aspirasi warga untuk diperjuangkan ke Musyawarah Desa, diolah menjadi rancangan Peraturan Desa, atau keputusan strategis lainnya. Misalnya, usulan untuk menampung dan menyalurkan aspirasi warga Desa terkait pemanfaatan air permukaan dan sumberdaya lokal lainnya untuk kesehatan dan kesejahteraan warga.

Basis praksis kerja BPD adalah demokrasi asli. Demokrasi asli di Indonesia adalah Musyawarah Mufakat. Penulis berkunjung dan berdiskusi dengan BPD di Saumlaki, Maluku. Seorang sesepuh BPD disana menyatakan, fungsi pengawasan BPD atas kinerja Kepala Desa sebaiknya dihapus saja karena Kepala Desa merepresentasikan kekuatan suku, sehingga pasti bijaksana dan tidak perlu diawasi. Hampir sama dengan suasana di Kampung Sapalek, Wamena, Papua bahwa Kepala Kampung merupakan kepala suku/marga yang dominan disana. Lebih progresif lagi adalah Sumatra Barat yang telah merancang peraturan daerah provinsi bahwa Kerapatan Adat melaksanakan fungsi mirip BPD untuk Nagari Adat.

Suasana demokrasi lokal di basis Desa yang kuat nilai-nilai adatnya tentu berbeda dengan Desa yang periferal dari sisi praktik nilai-nilai adat. Intinya tetaplah sama, Musyawarah Mufakat menjadi basis institusi BPD atau sebutan lainnya. Pihak kepolisian di basis teritorial Desa yang nilai adatnya kuat justru berperan pasif, dibandingkan Kerapatan Adat atau lembaga adat lainnya dalam melakukan mediasi atas konflik. Nilai-nilai adat setempat telah menggeser fungsi BPD sebagai oposisi Kepala Desa, menjadi institusi Desa yang menghasilkan konsensus berdesa.

Konsensus berdesa perlu ditransformasikan kedalam siklus perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja Kepala Desa. BPD melakukan konsolidasi antar-Desa untuk saling belajar tentang bagaimana mengelola aspirasi warga dan lembaga kemasyarakatan berbasis Desa. Tak hanya sekedar melihat dokumen perencanaan itu langsung ditangani oleh pemerintah Desa. UU Desa tegas mengatur tentang Musyawarah BPD sebagai institusi yang sarat dengan fungsi dan kode etik permusyawaratan.

Secara kelembagaan, BPD dapat mengundang warga dan lembaga kemasyarakatan di Desa untuk memberikan usulan strategis. Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD sedikit banyak memberi form implementasinya, tapi sebaiknya tidak sekedar diisi formalitas oleh BPD dan perangkat Desa.

 

Merangkul Desa

Promosi keberhasilan UU Desa sebatas Dana Desa, sungguh mengecilkan pesan utama dari UU Desa yakni promosi atas partisipasi warga dan pemerintah Desa (village engagement). Musyawarah Mufakat merupakan nilai-nilai berdesa yang menubuh dalam BPD.

Jati diri BPD bergeser dari oposan Kepala Desa, menjadi institusi demokrasi asli yang mewujudkan konsensus lokal. Keputusan lokal ini perlu diadvokasi dalam Perda yang mengatur kedaulatan BPD dalam melaksanakan fungsi aspirasi (deliberative democracy), fungsi evidence based policymaking, dan fungsi monitoring and evaluation.

Sisi penganggaran dalam APBN, APBD Kabupaten/Kota, dan APB Desa sudah saatnya inovatif dalam mengembangkan kinerja Musyawarah BPD dalam berjejaring dengan warga Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dan organisasi masyarakat, serta organisasi pemerintah supra Desa lainnya.

Regulasi daerah yang inovatif dibutuhkan sepanjang untuk memastikan dimensi kerakyatan di Desa dipimpin oleh hikmat permusyawaratan ala BPD, sekaligus menjadi inspirasi bagi parlemen daerah berbasis demokrasi perwakilan (DPRD) yang bijaksana. Dalam skala global, promosi keberhasilan UU Desa adalah demokrasi asli yang tumbuh dari Desa, dan bukan sukses menangkap Kepala Desa yang korup.

Scroll To Top