Jakarta, desapedia.id – Guna mempercepat pembangunan di tingkat desa, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) secara konsisten melakukan penataan regulasi dan menyempurnakan tata kelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa (PBJ Desa), termasuk peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) PBJ desa.
Upaya ini diharapkan dapat membangun ekosistem pengadaan yang transparan dan profesional untuk memperkuat pencegahan korupsi, sehingga setiap rupiah dana desa mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Sarah Sadiqa menegaskan bahwa, Pengadaan Barang/Jasa Desa (PBJ Desa) memiliki peran yang jauh lebih luas dibandingkan sekadar proses belanja pemerintah desa.
Menurutnya, PBJ Desa menjadi instrumen strategis dalam mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi desa melalui transformasi anggaran desa menjadi infrastruktur fisik, layanan publik, serta program pemberdayaan yang tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat.
Dengan memprioritaskan produk dalam negeri dan pelaku usaha desa, maka sirkulasi ekonomi akan memberikan multiplier effect terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“PBJ Desa merupakan enabler pembangunan dan pertumbuhan ekonomi desa. Karena melalui pengadaan, anggaran desa dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan memperkuat kualitas pembangunan di desa”.
“Melalui pemberdayaan masyarakat dan keterlibatan penyedia lokal, masyarakat desa tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga bagian dari proses pembangunan itu sendiri,” ujar Sarah dalam sambutannya pada Giat Sinergi Nasional Akselerasi Kematangan PBJ Desa melalui Transformasi Regulasi, Tata Kelola, dan SDM menuju Desa Mandiri dan Antikorupsi pada awal minggu ini (19/5/2026) di Gedung LKPP, Jakarta Selaran.
Sarah menambahkan bahwa tantangan dalam implementasi PBJ Desa masih menjadi perhatian serius.
Ia menyoroti tingginya kerentanan tindak pidana korupsi yang dilansir oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2024. Di mana dalam laporan ICW menunjukkan, sektor desa menempati peringkat tertinggi dalam frekuensi tindak pidana korupsi secara nasional.
Sementara itu, data statistik kanal resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2025 menunjukkan tindak pidana korupsi juga banyak terjadi pada sektor PBJ Desa.
“Data ini bukan sekadar angka, tetapi sinyal kuat bahwa perbaikan tata kelola pengadaan harus dilakukan secara sistematis. Ini bukan semata-mata tanggung jawab satu pihak, dengan kolaborasi yang kuat bersama KPK, Kemendesa, Aparat Penegak Hukum, dan seluruh pemangku kepentingan, kami optimistis tata kelola pengadaan di desa dapat semakin transparan, akuntabel, dan mampu mencegah risiko korupsi sejak dini,” tegas Sarah. (Red)





