Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Pengamat: Mendagri Langgar UU Pemda Jika Anggarkan 100 Juta ke Camat untuk Binwas Desa

Fahriza

Pakar politik lokal dan otonomi daerah, Fahriza (dok).

Jakarta, desapedia.id – Di depan 500 camat dalam Rapat Koordonasi Nasional (Rakornas) Camat di Jakarta, pekan lalu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Pemerintah bakal mengkaji pemberian Dana Kecamatan hingga sebesar Rp100 juta untuk tiap kecamatan.

Menurutnya, dana tersebut digunakan untuk operasional camat mengawasi Dana Desa dan Dana Kelurahan. Misalnya untuk uang bensin berkunjung ke desa, atau uang makan saat mengundang tokoh masyarakat.

“Ide Dana Kecamatan ini muncul tiga kali dari keluhan para camat dalam pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mereka mengeluhkan apakah ada dana fungsi pembinaan dan pengawasan (binwas) desa,” ujar Mendagri ketika itu.

Terkait itu, pakar politik lokal dan otonomi daerah, Fahriza, mengatakan, Dana Kecamatan untuk pembinaan dan pengawasan desa sebaiknya ditiadakan.

Fahriza mengatakan, apapun kebijakannya harus mengacu pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Begini ya, kewenangan bertingkat itu dimana setelah gubernur ya bupati/walikota, setelah itu baru camat. Bagaimana merasionalisasikan kewenangan berjenjang dalam UU nomor 23 jika pembinaan dan pengawasan (binwas) langsung dari presiden (melalui Kemendagri) ke camat”, tegasnya.

Fahriza kemudian membandingkan dengan Dana Desa. Menurutnya, walaupun sebutannya Dana Desa, tetap saja penyalurannya melalui bupati.

“Kemendagri dalam hal ini Mendagri sebagai pembuat kebijakan malah melanggar kebijakan yang dibuatnya sendiri, yaitu UU nomor 23. Dananya tetap kita dukung, hanya saja pengaturannya sebaiknya tetap melalui bupati/walikota sebagaimana amanat UU 23 dan semangat otonomi daerah, yaitu camat merupakan struktur pemerintahan yg berada dibawah bupati/walikota,” pungkas Fahriza. (Red)

Scroll To Top