Lewati ke konten

Menteri Desa PDTT Umumkan Dana Desa Bisa Digunakan Untuk Cegah dan Tangani Covid-19, Asosiasi Pemerintah Desa Dukung dan Beri Catatan

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar

Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar (FOTO/Dok)

Pada tahapan selanjutnya, dana desa tetap bisa digunakan untuk penanganan penyebaran Covid-19 ini, namun harus disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan dan tingkat kebutuhan penanganan.

Perangkat desa bersama masyarakat bisa mengambil langkah – langkah yang diperlukan untuk pencegahan maupun penanganan Virus Corona ini tapi harus selalu dikordinasikan dengan pihak yang berwenang seperti Gugus Tugas yang diketuai Kepala BNPB Doni Monardo agar penggunaan dan kebutuhan kebutuhan masyarakat yang sesuai dengan skala yang dialami oleh masyarakat semua.

“Sesuai koordinasi dengan BNPB, Kemendes PDTT bakal fokus ke sejumlah wilayah yaitu di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten. Kita sudah sosialisasi protokol pencegahan Covid-19,” kata Menteri Desa.

Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini akui jika Kementerian yang dipimpinnya telah lakukan review dan revisi DIPA untuk pengalihan sebagian anggaran menjadi kegiatan yang langsung berhubungan dengan kebutuhan masyarakat tanpa mengurangi output. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden pada rapat terbatas pada 16 Maret lalu.

Scroll To Top