Lewati ke konten

Komite I DPD RI Uji Sahih RUU Wilayah Negara Bersama Untan dan Unsrat

Komite I DPD RI Uji Sahih RUU Wilayah Negara Bersama Untan dan Unsrat - Desapedia

Focus group discussion (FGD) dalam rangka Uji Sahih Rancangan Undang-Undang tentang Wilayah Negara di Pontianak, Kalimantan Barat. (Dok. DPD RI)

Pontianak, desapedia.id – Komite I DPD RI menggelar focus group discussion (FGD) dalam rangka Uji Sahih Rancangan Undang-Undang tentang Wilayah Negara secara bersamaan di Pontianak, Kalimantan Barat dan Manado, Sulawesi Utara, Selasa (16/7/2019).

Untuk pelaksanaan FGD di Pontianak, Komite I DPD RI bekerjasama dengan Universitas Tanjungpura (Untan), Sedangkan FGD di Manado, Komite I DPD RI menggandeng Universitas Sam Ratulangi (Unsrat).

Di Pontianak, rombongan Komite I DPD RI dipimpin Fachrul Razi selaku Wakil Ketua Komite I DPD RI. Dalam sambutannya, Fachrul memaparkan bahwa
konstitusi negara Indonesia secara jelas dan lugas mengamanatkan kepada segenap penyelenggara negara untuk berjuang mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional yang telah dipancangkan para pendiri bangsa, yang termaktub dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945.

Komite I DPD RI Uji Sahih RUU Wilayah Negara Bersama Untan dan Unsrat - Desapedia

“Luasnya wilayah Indonesia dan strategisnya posisi Indonesia mendatangkan berkah sekaligus ancaman. Ancaman yang kerap dan masih menjadi pekerjaan besar kita, terutama pemerintah adalah menjaga teritori wilayah perbatasan kita dari maraknya aktivitas penyelundupan, perompakan, kejahatan trans-nasional, penangkapan ikan ilegal, terorisme, narkoba, dan lainnya,” papar Fachrul dalam keterangan tertulis yang diterima Desapedia.id.

Selain itu, persoalan penegasan batas wilayah negara Indonesia dengan negara lain di beberapa segmen batas laut, darat dan udara juga belum sepenuhnya tuntas, sehingga menyebabkan saling klaim tapal batas wilayah, yang tidak jarang membuat hubungan dengan negara tetangga menjadi hangat. Peta lokasi segmen bermasalah Indonesia-Malaysia, terdapat di 9 titik hingga saat ini. Sedangkan untuk batas darat dengan Timor Leste salah satunya adalah masalah tanah adat, dengan PNG kendalanya hanya masalah personel.

“Terdapat 92 pulau terluar di Indonesia dan sedikitnya ada 12 wilayah pulau terluat Indonesia yang berpotensi konflik dengan negara lain yang juga perlu mendapat perhatian dan penanganan serius,” tegasnya.

Sejumlah terluar itu di antaranya Pulau Sebatek di Nunukan, Kalimantan Timur berbatasan dengan Malaysia, Pulau Rondo di Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam berbatasan dengan India, Pulau Sekatung Kepulauan Natuna berbatasan dengan Vietnam, Pulau Miangas di Sulawesi Utara berbatasan dengan Filipina, Pulau Marore di Sangihe Sulawesi Utara.

Sementara pulau terluar lain yang juga rentan memicu konflik dengan negara lain, adalah Pulau Berhala di Deli Serdang, Sumatra Utara berbatasan dengan Malaysia, Fanildo, Brass Kabupaten Supiori, Papua dan Pulau Fani Kabupaten Sorong Papua Barat yang berbatasan dengan negara Palau. Sedangkan Pulau Batek di Laut Sawu Kupang, Nusa Tenggara Timur berbatasan dengan Timor Leste serta Pulau Dana di Samudera Hindia Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur yang berbatasan dengan Australia.

“Belum lagi bicara soal tingkat kesejahteraan masyarakat yang bermukim di perbatasan juga patut menjadi perhatian serius pemerintah, dimana kondisi saudara-saudara kita yang tinggal di perbatasan masih jauh tertinggal dengan saudara sebangsa di segenap wilayah Indonesia,” terang Fachrul.

Dia juga menjelaskan, jumlah pulau di Indonesia saat ini yakni 17.504 pulau. Batas darat Indonesia dengan 3 negara yaitu Malaysia, PNG, Timor Leste. Sedangkan batas laut dan udara ada 10 negara yakni Malaysia, India, Thailand, Singapura, Vietnam, Filipina, Republik Palau, PNG, Australia, dan Timor Leste.

Sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2017, bahwa Indonesia memiliki Pulau Kecil Terluar sebanyak 111 pulau. Perbatasan Indonesia, sesuai Perpres 33 Tahun 2015 ada kawasan perbatasan dengan luas 18.940 kilometer persegi.

“Kita patut bersyukur pemerintah sekarang ini memiliki konsen cukup serius terhadap wilayah perbatasan dan pinggiran. Mengubah perspektif pembangunan dari Jawa Sentris menjadi Indonesia Sentris. Ini menjadi momentum untuk menggerakkan dan menggalakkan pembangunan Indonesia Timur, termasuk di Sulawesi Utara yang selama ini, sejak Indonesia merdeka, masih terpinggirkan. Kami memandang bahwa keberlakuan UU No. 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang meskipun sudah mengatur penegasan teritori wilayah Negara, namun demikian absen dalam substansi pengelolaan perbatasan dan ini menjadi titik lemah dari undang-undang ini,” kata Fachrul.

Oleh karenanya, lanjutnya, DPD mengambil momentum ini dengan kewenangan legislasi dimiliki, DPD menginisiasi Rancangan Undang-Undang Wilayah Negara untuk mengganti UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, dengan menguatkan substansi pengelolaan perbatasan didalamnya, hal ini seiring dan sejalan dengan Nawacita ke-3 Presiden “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan”.

Penggantian UU 43 tahun 2008 ini dalam pandangan DPD RI akan menjadi momentum untuk menguatkan kewenangan pemerintah daerah dalam mengembangkan daerah perbatasan, dimana dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah justru memiliki peran yang minimal dalam mengelola perbatasan, padahal wilayah perbatasan sejatinya ada di daerah.

“Kita menyadari bersama, akibat dari lemahnya kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola perbatasan, serta penanganan masalah keamanan di batas wilayah negara yang masih parsial dan sektoral makin menjadi dasar penguat DPD untuk memberikan perhatian serius pada masalah wilayah negara, terutama di wilayah-wilayah perbatasan RI,” tutur Fachrul.

Dia melanjutkan, reformasi dilakukan hendaknya mulai dari penyusunan produk hukum yang lebih rinci dan memberikan keberpihakan kepada daerah perbatasan, melalui penguatan substansi UU No. 43 Tahun 2008. Hal ini dimaksudkan agar pengelolaan perbatasan dapat berjalan lebih efektif dan optimal, sehingga masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan dengan berbagai kompleksitas permasalahannya dapat diatasi dan mampu tumbuh serta berkembang seperti halnya daerah-daerah yang lain dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dia juga menjelaskan, konstruksi Rancangan Undang-undang Wilayah Negara ini memberikan langkah-langkah strategis pemerintah daerah, sekaligus memberikan insentif bagi daerah di wilayah perbatasan untuk memperkuat peran dan kewenangannya dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat perbatasan melalui konsep pembangunan berkelanjutan, dan menciptakan wilayah perbatasan sebagai wilayah yang aman dan sejahtera. Sehingga menjadikan perbatasan sebagai halaman depan atau beranda negara bukan hanya sebagai jargon politik semata, tetapi dapat benar-benar terlaksana, sebagaimana telah diamanatkan cita-cita pendiri bangsa Indonesia.

Sebagai penutup, Fachrul mengatakan, “Uji Sahih RUU Wilayah Negara ini bermaksud untuk menjaring masukan dari pakar dan pemangku kepentingan tentang substansi yang perlu diatur dalam RUU dan bagaimana nantinya undang-undang tersebut diimplementasikan sebagaimana yang telah kami uraikan secara singkat. Kami ingin mendapatkan pembelajaran, informasi, data dari segenap hadirin yang hadir.” (Red)

Scroll To Top