Lewati ke konten

Komisi V DPR RI Minta Program Dana Desa Tepat Sasaran dan Transparan

Komisi V DPR RI Minta Program Dana Desa Tepat Sasaran dan Transparan - PT Desapedia Bangun Jaya

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda

Jakarta, desapedia.id – Komisi V DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda dengan agenda evaluasi pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2026 hingga Mei 2026 dan pembahasan Hasil Pemeriksaan Semester (Hapsem) I dan II BPK RI Tahun 2025.

Dalam rapat tersebut, Komisi V mencermati capaian serapan anggaran Kemendes PDT. Per 20 Mei 2026, realisasi keuangan Kementerian Desa PDT tercatat sebesar 29,91 persen dengan realisasi fisik mencapai 31,27 persen.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menegaskan pentingnya percepatan pelaksanaan program dan penyerapan anggaran agar target pembangunan dapat tercapai sesuai rencana.

“Komisi V DPR RI mewajibkan Kementerian Desa PDT dan Kementerian Transmigrasi untuk mempercepat capaian target realisasi keuangan dan realisasi fisik sesuai perencanaan, dan saran serta masukan Komisi V DPR RI,” ujar Huda.

Selain itu, Komisi V juga meminta Kemendes PDT menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI secara serius.

Menurut Huda, penguatan tata kelola kelembagaan dan pengawasan internal menjadi langkah penting untuk memastikan pelaksanaan program berjalan efektif dan akuntabel.

“Komisi V mewajibkan Kementerian Desa PDT serta Kementerian Transmigrasi untuk memperkuat pengawasan internal, tata kelola kelembagaan, serta monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran agar berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Tak hanya itu, Komisi V juga mendorong percepatan penyelesaian seluruh rekomendasi BPK RI, termasuk penyelesaian administrasi, pemulihan kerugian negara, dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR), serta penyampaian laporan perkembangan tindak lanjut secara berkala kepada DPR RI.

Dalam sektor pembangunan desa, Komisi V bersama pemerintah sepakat memperkuat fungsi pembinaan, pengawasan, pendampingan, dan evaluasi untuk memastikan pemanfaatan Dana Desa berjalan efektif, transparan, tepat sasaran, serta berorientasi pada penguatan ekonomi dan kemandirian desa.

Komisi V juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi dan integrasi program pembangunan desa melalui penguatan peran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), BUMDes, BUMDesMa, dan UMKM desa agar program berjalan lebih terarah, saling mendukung, dan mampu menciptakan ekosistem ekonomi desa yang produktif dan berdaya saing.

Pada kesempatan tersebut, Komisi V juga menyetujui perubahan pagu anggaran Tahun 2026. Pagu efektif Kementerian Desa PDT menjadi Rp2,05 triliun setelah penajaman anggaran sebesar Rp451,6 miliar. (Red)

Kembali ke atas laman