Lewati ke konten

Komite I DPD RI : Otsus Harus Tetap Dipertahankan dan Dilanjutkan

Komite I DPD RI : Otsus Harus Tetap Dipertahankan dan Dilanjutkan - Desapedia

Jacob Essau Komigi, Wakil Ketua Komite I DPD RI, sekaligus senator dari Papua Barat (dok)

Jakarta, desapedia.id – Kebijakan otonomi khusus (Otsus) di Provinsi Papua, Papua Barat dan Aceh harus tetap dipertahankan dan dilanjutkan.

Hal ini terungkap dalam pleno penetapan hasil pengawasan Komite 1 DPD RI tentang pelaksanaan Undang-Undang Otsus Papua dan Papua Barat (UU 21/2001dan UU 35/2008) dan Otsus Aceh (UU 11/2006).

Menurut Jacob Essau Komigi, Wakil Ketua Komite I DPD RI sekaligus senator dari Papua Barat, pelaksanaan Otsus khususnya di Papua Barat harus memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat Papua Barat. Dengan adanya kebijakan Otsus memberikan ruang dan stimulus bagi masyarakat Papua Barat untuk terus memacu pembangunan yang selama ini masih dirasakan kurang jika dibandingkan dengan daerah lainnya.

“Kebijakan Otsus harus tetap diimplementasikan di tanah Papua khususnya Papua Barat, sebagai bentuk dukungan dan menghadirkan negara di Papua Barat. Kebijakan Otsus sejalan dengan visi misi pemerintahan sekarang, nawacita ketiga membangun dari daerah terutama Papua Barat,” kata Jacob dalam rilis resmi yang diterima desapedia.id, Kamis (20/12/2018).

Menurut Jacob, selama ini kondisi infrastruktur, kualitas Indeks Pembangunan Manusia (IPM), kemiskinan dan layanan pendidikan serta kesehatan masih dirasakan kurang.

Dia melanjutkan, kebijakan selain memberikan keleluasaan pemerintah daerah untuk merencanakan pembangunan, juga memberikan dana berupa dana Otsus dan dana tambahan infrastruktur daerah.

“Walaupun jumlah itu cukup siginifikan, tetapi dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan luasnya wilayah, dana tersebut sebenarnya tidak besar-besar amat, apalagi dengan tingkat kemahalan yang juga tinggi. Oleh karena itu, sudah tepat jika pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan kebijakan Otsus di Papua Barat. Begitu juga dengan Otsus di Papua maupun Aceh yang kondisinya tidak jauh berbeda,” paparJacob.

Dia menambahkan, “Kami mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah melanjutkan Otsus, sebagaimana yang selama ini kami juga dorong dan suarakan untuk tetap mempertahankan kebijakan Otsus sesuai perundang-undangan yang berlaku.”

Hal senada juga diungkapkan Fachrul Razi, senator dari Aceh. Dia melihat bahwa kebijakan Otsus tersebut membantu masyarakat Aceh keluar dari berbagai persoalan yang ada selama ini, dan membantu percepatan pembangunan.

“Walaupun kita akui masih terdapat sejumlah kekurangan dalam pelaksanaannya, khususnya pengawasan terhadap penggunaan dan pemanfaatan dana Otsus,” ujarnya.

Razi juga sependapat dengan Jacob bahwa kebijakan Otsus masih menyisakan sejumlah persoalan ketika diimplementasikan. “Seperti masih tingginya kemiskinan, IPM yang masih rendah, daya saing kurang, layanan kesehatan dan pendidikan, dan terbatasnya sarpras (sarana prasarana) serta infrastruktur daerah,” ungkap Razi.

Sedangkan dari aspek tata kelola pemerintahan dan pemanfaatan Dana Otsus, memang belum menunjukkan hasil yang signifikan bagi percepatan pembangunan daerah dan mengejar ketertinggalan Daerah.

“Sudah sepantasnya Kebijakan Otsus perlu tetap dipertahankan untuk mengoptimalkan capaian. Tentu saja dengan sejumlah catatan dan evaluasi sebagaimana perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Sebagai catatan, Komite 1 DPD RI memberikan rekomendasi untuk Otsus di Provinsi Papua dan Papua Barat sebagai berikut.

Pertama, dibutuhkan grand design/blue print melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan.

Kedua, menyusun roadmap pembangunan dengan bertumpu pada tiga pilar Otsus, yaitu: pemberdayaan, perlindungan, dan keberpihakan/afirmasi.

Ketiga, perlu dilakukan pendataan/sensus orang asli Papua.

Keempat, penguatan pelaksanaan evaluasi otonomi khusus ke depan perlu pelibatan DPD RI, Kementerian/Lembaga terkait.

Kelima, pemanfaatan dana Otsus dan dana tambahan Otsus harus mendukung Inpres No. 9/2017 dan No. 10/2017, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan untuk Otsus Aceh, Komite 1 DPD RI memberikan rekomendasi sebagai berikut.

Pertama, pemanfaatan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) harus diarahkan untuk peningkatan kualitas SDM dan mempercepat pertumbuhan ekonomi, tepat sasaran dan tepat kegunaan.

Kedua, pemanfaatan dan penggunaan DOKA harus akuntabel dan melibatkan masyarakat agar dapat diawasi bersama-sama.

Ketiga, pemerintah menyusun exit strategy pasca kebijakan Otsus Aceh, dan mengkaji keberlakuan perpanjangan DOKA jilid II pasca tahun 2027.

Dengan demikian, Komite I DPD RI memberikan rekomendasi dengan mendukung sepenuhnya keberlanjutan pelaksanaan Otsus di Papua, Papua Barat, dan Aceh, termasuk Dana Otsus didalamnya dengan memperbaiki mekanisme pengawasan pelaksanaan dana Otsus dan kebijakan Otsus secara menyeluruh.

Di samping itu, keberlanjutan pelaksanaan Otsus harus didukung dengan evaluasi yang komprehensif, berkala, dan melibatkan pemangku kepentingan, termasuk dengan DPD RI. (Red)

Scroll To Top