Lewati ke konten

KH Ma’ruf Amin Diyakini Mampu Pimpin Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD)

KH Ma'ruf Amin Diyakini Mampu Pimpin Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) - Desapedia

KH Ma'ruf Amin. (Foto: dok. Twitter @KHMarufAmin_)

Jakarta, desapedia.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional Pemilihan Presiden (Pilpres) yang menujukkan bahwa pasangan Joko Widodo–KH Ma’ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.

Sejak pengumuman hasil rekapitulasi nasional itu, sejumlah pihak termasuk beberapa kepala negara dari berbagai manca negara telah mengucapkan selamat atas terpilihnya kembali Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia untuk periode 2019–2024.

Tugas berat untuk 5 tahun kedepan sudah menanti di hadapan Presiden–Wakil Presiden terpilih, Joko Widodo–KH Ma’ruf Amin. Tak terkecuali bagi Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin. Sesuai ketentuan dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Presiden adalah ex officio Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).

Ketua Bidang Kerjasama Antarlembaga Badan Pengurus Nasional Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (BPN Almisbat), Iwan Sulaiman Soelasno mengatakan, DPOD yang dibentuk melalui Perpres nomor 91 tahun 2015 dipimpin oleh wakil presiden sebagai ketua merangkap anggota.

Salah satu tugas penting DPOD, lanjut Iwan, adalah memberikan pertimbangan kepada presiden mengenai rancangan kebijakan penataan daerah.

“DPOD itu memberikan pertimbangan terhadap hasil penilaian dan kajian soal usulan pembentukan atau pemekaran daerah. Walaupun saat ini pemerintah masih moratorium pemekaran daerah, saya yakin demi efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik, DPOD dibawah kepemimpinan Wapres KH Ma’ruf Amin akan mencabut moratorium pemekaran daerah tersebut,” tegas Iwan dalam rilis resmi yang diterima Desapedia.id, di Jakarta, Sabtu (25/5/2019).

Menurutnya, Ma’ruf Amin yang kenyang pengalaman diyakini akan mampu memimpin DPOD terutama yang berkaitan dengan tugas berat ke depannya, yaitu melaksanakan strategi penataan daerah.

Sebagaimana telah diketahui, amanat UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terutama dalam hal penataan daerah adalah mewajibkan pemerintah pusat menyusun strategi penataan daerah dalam bentuk desain besar penataan daerah (desertada) ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah dan PP tentang Desertada.

“Kami Optimistis Wapres KH Ma’ruf Amin akan mempertimbangkan 173 Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) yang terdiri dari 16 usul Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi dan 157 usul DOB Kabupaten/Kota menjadi DOB dalam 5 tahun ke depan,” ungkap Iwan. (Red)

Scroll To Top