Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Jika Dana Desa Tidak Dilanjutkan, Pemerintah Harus Jelaskan Kembali Posisi Kewenangan dan Otonomi Desa Serta Transisi yang Perlu Disiapkan

Board of Director Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro), Rohidin Sudarno

Board of Director Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro), Rohidin Sudarno (FOTO/Dok)

Jakarta, desapedia.id – Dalam pemberitaan sebelumnya di desapedia.id, Akademisi dari STHI Jentera, Nur Solikhin mengatakan bahwa pemerintah harus memberikan batasan waktu yang jelas berkaitan dengan penentuan waktu melalui Keputusan Presiden (Keppres), karena hal ini sangat diperlukan mengingat konsekuensi hukum yang nyata terhadap keberlakuan suatu norma dalam undang-undang.

Keppres yang dimaksud adalah terkait dengan pasal 28 angka 8 dalam UU Nomor 2 tahun 2020 tentang  Penetapan Perpu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid–19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian dan atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UU.

Pasal 28 angka 8 itu sendiri berbunyi: Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku makaPasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l4 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang ini.

Board of Director Pusat Informasi dan Telaah Regional (Pattiro) Rohidin Sudarno sependapat dengan Nur Solikhin. Hanya saja, Rohidin mendesak sebaiknya bukan hanya batasan waktu yang harus dilakukan, namun lebih esensial dari hal tersebut yaitu pemerintah harus menjelaskan kembali posisi kewenangan dan otonomi desa, afirmasi dan transisi yang harus dipersiapkan jika dana desa tidak dilanjutkan, kemudian seperti apa upaya memperkuat desa dimasa depan dan bagaimana mendorong supra desa untuk lebih memperhatikan desa.

Sementara itu, Kasubdit Keuangan Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Fury Farida kepada desapedia.id menjelaskan, tentu saja dalam hal masa efektif penanganan COVID–19 ini masih harus mencermati, mengevaluasi perkembangan yang ada sampai dengan saat ini.

Fury mengatakan, dalam hal penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2020 salah satunya untuk penanganan COVID–19 adalah Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT DD) saat ini sampai dengan bulan September tahun berjalan. Artinya, jelas Fury, penanganan COVID–19 yang bersumber dari Dana Desa tahun 2020 masih berlangsung hingga september 2020, kalaupun lebih dari itu, tentu perlu tahapan evaluasi terlebih dahulu. (Red)

Scroll To Top