Lewati ke konten

Resmi Disahkan DPR, Ketum Apdesi Minta Kades Awasi Aturan Turunan UU Desa

Resmi Disahkan DPR, Ketum Apdesi Minta Kades Awasi Aturan Turunan UU Desa - Desapedia

Ketua Umum APDESI, Surta Wijaya

Jakarta, desapedia.id – DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

“Selanjutnya kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? setuju ya,” tanya Ketua DPR Dr. (H.C) Puan Maharani saat memimpin Paripurna.

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (APDESI), Surta Wijaya mengapresiasi DPR RI dan Pemerintah yang telah mengesahkan RUU Desa menjadi UU.

Dalam videonya yang berisikan keterangan pers pada Kamis (28/3/2024), Surta Wijaya mengajak seluruh Kepala Desa dan perangkat desa untuk bersama – sama mengawasi pembentukan berbagai aturan turunan dari UU Desa yang baru.

“Rapatkan barisan, terus berjuang, kita awasi bersama semua turunan – turunan regulasi UU Desa dari Peraturan Pemerintah sampai aturan di Pemda”, tegas Surta Wijaya. (Red)

 

 

 

Kembali ke atas laman