Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Kemendes PDTT Ingatkan BUMDes Segera Miliki NIB dan NPWP

Kemendes PDTT Ingatkan BUMDes Segera Miliki NIB dan NPWP - Desapedia

Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar saat meninjau BUMDes Sejahtera yang bergerak dibidang usaha produksi sepatu.

Jakarta, desapedia.id – Kepala Badan Pengembangan Informasi Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (BPI Kemendes PDTT), Ivanovich Agusta mengingatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) untuk segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar bisa mengakses berbagai kegiatan formal.

Salah satunya adalah masuk ke dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Mulai bulan September 2023, BUMDes yang sudah memiliki NIB bisa masuk e-katalog LKPP. Jadi sekarang, di e-katalog LKPP nasional itu ada slot yang khusus untuk BUMDes”, ujarnya.

Ivanovich mengatakan, Sejak dimunculkan fasilitasi kepemilikan NIB bagi BUMDes pada Februari 2023 lalu, hingga saat ini, telah ada lebih dari 900 BUMDes di Indonesia yang memiliki Nomor Induk Berusaha.

Bukan hanya itu saja, Ivanovich juga mengingatkan BUMDes selain memiliki NIB iuga harus segera memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan.

Pernyataan Ivanovich ini disampaikan saat menjadi pembicara kunci dalam Webinar Bulanan BPI yang bertemakan “Manajemen Pajak BUMDes” pada Kamis (18/4/2024). (Red)

 

 

Scroll To Top