Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

5 dari 18 Tujuan SDGs Desa Berkaitan Dengan Perubahan Iklim

5 dari 18 Tujuan SDGs Desa Berkaitan Dengan Perubahan Iklim - Desapedia

SDGs Desa

Jakarta, desapedia.id – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memastikan langkah antisipasi perubahan iklim di Indonesia sudah termasuk dalam rencana pembangunan yang dilakukan pemerintah. Dalam hal ini, Kemendes PDTT telah memiliki 18 tujuan pembangunan di level desa, di mana 5 di antaranya berkaitan dengan perubahan iklim.

Lima tujuan tersebut yaitu SDGs Desa ke-13 Desa Tanggap Perubahan Iklim, SDGs Desa ke-1 Desa Tanpa Kemiskinan, SDGs Desa ke-12 Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan, SDGs Desa ke-14 Desa Peduli Lingkungan Laut, dan SDGs Desa ke-15 Desa Peduli Lingkungan Darat yang tertuang dalam Permendes Nomor 21 Tahun 2020.

“Regulasi ini juga secara resmi menjadi dasar, perencanaan pembangunan desa jangka menengah dan tahunan, serta implementasinya dalam APBDesa,” kata Gus Halim, sapaan akrab Mendes PDTT saat menjadi Keynote Speech dalam diskusi bertema Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia di Soehanna Hall Gedung Energy Jakarta, pada Rabu (24/4/2024).

Gus Halim memaparkan bahwa peluang terjadinya perubahan iklim sangatlah besar. Kondisi ini merupakan konsekuensi dari banyak hal. Di antaranya disebabkan secara langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia, sehingga mengubah komposisi atmosfer global, dan variabilitas iklim alami.

Beberapa hal ini harus disadari dan disiapkan secara khusus dengan langkah taktis. Terlebih dalam pembangunan berkelanjutan, penting disadari adanya bencana yang lahir dari perubahan iklim tersebut.

Namun hal yang tak kalah penting adalah mitigasi yang terencana dan hal ini telah tersusun rapi pada 3 poin SDGs Desa yang digagas Mendes PDTT.

Untuk realisasinya, satu hal yang tidak bisa diabaikan adalah dalam pembiayaannya. Oleh karena itu sebagaimana tertuang pada Permendes No 7 Tahun 2023 dan Nomor 13 Tahun 2023 bahwa dana desa dapat dimanfaatkan dalam mitigasi ini.

“Sesuai regulasi tersebut, dana desa dapat digunakan untuk pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Dana desa juga dapat digunakan, untuk aksi mitigasi perubahan iklim, dan menjaga kelestarian lingkungan,” papar Gus Halim.

Hadir dalam diskusi tersebut Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Taufik Madjid, Ketua Tim Reguler Dana Bagi Hasil Non SDA Kemenkeu Mariana Diah Safitri, Senior Social Development Specialist World Bank Jessica Ludwig Maaroof.

Selanjutnya Senior Natural Resources Management Specialist World Bank Dayu Nirma Amurwanti, Coastal Resilienci Senior Manager Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) Mariski Nirwan, dan Pembina Komunitas Swabina Pedesaan Salassae (KSPS) Armin Salassa sebagai panelis diskusi.

Selain itu juga hadir Senior Social Development Specialist World Bank Emcet Oktay Tas dan Social Development Specialist World Bank Hannah Jane Duncan yang memaparkan presentasi tentang topik hari ini yaitu Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia. (Red)

 

Scroll To Top