Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

RPDN Tolak Hak Angket Pemilu, Tolak Ajakan Capres Kalah

Jakarta, desapedia.id – Usulan penggunaan hak angket oleh DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 mendapat tanggapan dari Ketua Umum Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN) Suryokoco Suryoputro.

Suryokoco menilai, penyelenggaraan Pemilihan Presiden 2024 telah berjalan dengan jujur, adil, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

“Meskipun RPDN pada pemilu ini membentuk organisasi relawan Patriot Desa untuk mendukung pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, tapi kami menilai secara objektif bahwa penyelenggaraan Pilpres 2024 telah berlangsung demokratis. Terbukti hari ini beberapa negara telah menyampaikan selamat atas terpilihnya Prabowo-Gibran” kata Suryokoco dalam keterangan pers, di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Dengan demikian, Suryokoco mengatakan bahwa proses pilpres sudah selesai dan dia mengajak semua pihak untuk menghargai proses demokrasi yang telah berlangsung dan menerima dengan lapang dada apapun hasilnya. “Pemilu sudah selesai, jangan terpengaruh dengan capres yang kalah,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa RPDN yang mewakili masyarakat desa, menolak penggunaan hak angket oleh DPR RI karena hal tersebut hanya akan memperkeruh suasana pemilu yang sudah berlangsung damai.

Hal terpenting sekarang adalah mendukung presiden dan wakil presiden terpilih untuk melanjutkan program pembangunan desa yang digalakkan oleh Presiden Jokowi untuk memperkuat fondasi menuju Indonesia Emas 2045.

“Indonesia harus segera bangkit menyongsong Indonesia Emas dengan memperkuat pembangunan desa-desa” katanya.

Dengan menolak Hak Angket, maka DPR dan pemerintah akan memiliki waktu untuk lebih berpikir pembangunan Desa, sehingga kesenjangan antara perkotaan dan pedesaan bisa semakin diperkecil.

Suryokoco juga meminta agar DPR lebih fokus menyelesaikan 47 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas pada tahun ini. “Di dalamnya ada 11 RUU yang akan berdampak kepada desa,” ungkapnya.

Karena itu, Suryokoco mengajak masyarakat ikut serta berpartisipasi menandatangi petisi Tolak Angket.

“Penting menolak penggunaan hak angket oleh DPR meskipun hak itu adalah hak konstitusional DPR. Angket itu hak, bukan kewajiban, jadi RPDN mengajak untuk DPR tidak menggunakan hak demi bangsa dan desa-desa di Indonesia. Atas nama hak kami sebagai warga negara, maka RPDN mengajak segenap elemen pedul Desa dan Indonesia untuk ikut mendukung dan menantangani petisi Tolak Angket” tutup Suryokoco. (Red)

Scroll To Top