Jakarta, desapedia.id – Pada akhir tahun 2025 lalu, Pemerintah pusat kembali menata ulang kebijakan penggunaan Dana Desa untuk tahun 2026. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ketika itu memastikan bahwa sejumlah aturan akan direvisi, terutama karena terkait dengan pendanaan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Langkah ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Merah Putih.
Menkeu ketika itu menjelaskan bahwa tahun 2026 Dana Desa akan digelontorkan sebesar Rp 60 triliun, dan sekitar dua pertiganya, Rp. 40 triliun, akan dialokasikan khusus untuk pembangunan KDMP.
Benar saja, banyak desa-desa yang mengalami penurunan drastis dalam menerima Dana Desa 2026. Di Kabupaten Sukabumi, pagu Dana Desa 2026 bervariasi antar desa. Anggaran tertinggi berada di kisaran Rp385 juta per desa. Sedangkan terendah sekitar Rp280 juta per desa. Kondisi ini menjadi tantangan bagi pemerintahan desa.
Sama halnya dengan di Kabupaten Buru Selatan, Maluku yang juga mengalami penurunan drastis. Anggaran Dana Desa yang di tahun 2025 nilainya sebesar Rp. 68.815.500.000 mengalami penurunan drastis di tahun 2026.
Ditahun 2026 sesuai pagu yang diturunkan Pemerintah Pusat melalui Kementrian Keuangan, Dana Desa untuk Kabupaten Buru Selatan hanya Rp 27.018.725.000.
“Dari total dana atau pagu DD sebesar Rp 27.018.725.000, hanya 4 desa dari 81 desa yang ada dalam wilayah kabupaten Buru Selatan nilai DD-nya diatas Rp 500 juta yakni Desa Waeturen Rp. 513.103.000, Desa Waepandan Rp. 518.956.000, Desa Air Ternate Rp.508.094.000 dan Desa Elara Rp. 548.060.000. Sisanya 78 desa nilai atau besaran DD-nya ada pada kisaran Rp 200 sampai 400 juta”, ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buru, Selatan, Risno Tiweri kepada sejumlah media pada Kamis (29/1/2026).
Pada tahun 2026, dana desa di Kabupaten Tabalong juga mengalami penurunan. Untuk dana desa yang bersumber dari APBN, Kabupaten Tabalong diperkirakan menerima sekitar 35 miliar 251 juta 395 ribu rupiah. Anggaran ini mengalami penurunan sekitar 126 miliar rupiah dibandingkan tahun sebelumnya.
Di Kabupaten Kaur, Bengkulu, apabila dibandingkan dengan tahun 2025, jumlah besaran Dana Desa 2026 yang diterima desa sangat jauh menurun. Jika tahun 2025 rata-rata desa menerima Rp 700 juta hingga Rp 900 juta bahkan ada yang menerima Rp 1 Miliar. Namun pada tahun 2026 hanya Rp 200 hingga Rp 484 juta per desa.
Tahun 2026 ini, Kabupaten Kaur mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp50,8 miliar. Turun drastis dibanding dana desa tahun 2025 yang mencapai Rp135,5 miliar.
Sedangkan di Kabupaten Klungkung, Bali, Dana Desa 2026 anjlok drastis. Total alokasi Dana Desa (DD) untuk tahun 2026 dipastikan merosot tajam menjadi Rp17,09 miliar saja. Angka ini turun sangat signifikan dibandingkan pagu tahun 2025 yang mencapai Rp49,5 miliar lebih. Kabupaten Klungkungterdiri dari 53 desa dan 6 kelurahan yang tersebar di empat kecamatan.
Itu artinya, Penerimaan Dana Desa Kabupaten Klungkung terbesar tahun 2026 berada di angka Rp373,4 juta per desa, sedangkan yang terkecil di kisaran Rp226,6 juta per desa.
Menanggapi hal ini, pakar politik yang juga Dosen Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung (UBB) Ariandi A. Zulkarnain M.Si menyatakan pemangkasan dana desa sebagai kebijakan harus dibaca secara hati-hati, melampaui logika penghematan fiskal semata.
Menurutnya, Dana desa bukan hanya instrumen anggaran, melainkan fondasi pembangunan berbasis komunitas yang selama satu dekade terakhir memperkuat kapasitas desa dalam menyediakan layanan dasar, menggerakkan ekonomi lokal, dan membangun kohesi sosial. Ketika dana ini dipangkas, dampaknya bersifat struktural: pembangunan tertunda, kesempatan kerja lokal menyempit, dan fungsi negara di tingkat paling dekat dengan warga melemah.
“Dalam perspektif ekonomi politik, pemangkasan dana desa berisiko memperlebar ketimpangan antar wilayah serta menggeser kembali arah kebijakan ke pola sentralistik. Ini dapat mengikis kepercayaan masyarakat desa terhadap negara, yang merupakan modal sosial penting bagi keberlanjutan kebijakan publik. Problem tata kelola tentu perlu dibenahi, namun pendekatan yang rasional adalah reformasi institusional dan penguatan pengawasan, bukan reduksi anggaran secara seragam”, tegasnya.
Ariandi menegaskan, kebijakan yang baik seharusnya memperbaiki sistem, bukan mengorbankan tujuan pembangunan itu sendiri.
Ariandi menambahkan, dari sisi kelembagaan, dana desa selama ini berfungsi sebagai sarana pembelajaran demokrasi dan tata kelola di tingkat lokal. Pengurangan dana dapat melemahkan kapasitas administrasi desa, menurunkan kualitas perencanaan partisipatif, serta menghambat proses pendewasaan institusi desa itu sendiri.
Ariandi menilai, Ini bukan sekadar soal uang, melainkan soal keberlanjutan institusi lokal. Aspek sosiologis juga penting. Dana desa berkontribusi pada kohesi sosial melalui program kolektif dan padat karya.
“Ketika ruang interaksi ini menyempit, potensi konflik laten dan fragmentasi sosial justru meningkat. Sementara dari perspektif politik pembangunan, pemangkasan dana desa berisiko mengirim sinyal keliru bahwa desa kembali diposisikan sebagai periferi kebijakan nasional”, tegasnya.
Ariandi menyatakan, ketika negara dan desa sama-sama menghadapi tekanan fiskal, yang dibutuhkan bukan retorika kemandirian semu, melainkan pembagian peran yang jujur dan rasional. Negara perlu memastikan bahwa penyesuaian anggaran tetap menjaga keadilan. Negara wajib menjamin batas minimum pendanaan desa, memperbaiki desain alokasi berbasis kebutuhan riil, serta memperkuat pendampingan dan pengawasan.
Dalam negara kesejahteraan, lanjut Ariandi, efisiensi fiskal tidak boleh mengorbankan fondasi pembangunan paling dasar. Sementara itu, desa tidak bisa hanya menunggu. Desa harus berani menata ulang prioritas, mengelola anggaran secara transparan, dan mengembangkan sumber pendapatan lokal.
“Kemandirian desa bukan berarti dilepas, tetapi diperkuat. Intinya: negara bertanggung jawab pada keadilan kebijakan, desa bertanggung jawab pada kualitas pelaksanaan. Di situlah kemitraan negara–desa menemukan makna, bukan sebagai hierarki, tetapi sebagai kerja Bersama”, tutupnya. (Red)





