Lewati ke konten

Tunggu Peraturan Bupati, Dana Desa Tahap Pertama Bakal Cair di Februari

Jakarta, desapedia.id – Dana Desa tahun anggaran 2019 tahap pertama diyakini akan cair pada bulan Februari 2019 ini. Dana tahap pertama tersebut sudah hampir semuanya berada di pemerintah kabupaten. Hanya saja, masih banyak yang belum tersalurkan ke desa-desa.

Dari hasil penulusuran singkat desapedia.id, belum tersalurkannya Dana Desa tahap pertama ke desa-desa disebabkan belum terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman teknis Dana Desa tahun anggaran 2019.

Wali Nagari (Kepala Desa) Desa Lubuk Alung, Kabupaten Pariaman, Hilman. H, kepada desapedia.id, Kamis (21/2/2019), mengatakan, semua Wali Nagari terikat pada Peraturan Bupati (Perbub) tentang Dana Desa, walaupun sebenarnya bisa saja menggunakan Perbup yang lama.

“Tapi kalau gunakan Perbup yang lama, kami-kami ini takut. Saat evaluasi bersama Pemkab, tetap diarahkan menggunakan Perbup yang baru. Tidak lama lagi kok Perbup-nya akan keluar, Februari ini akan clear,” ungkap Hilman.

Dia menambahkan bahwa pihaknya sudah siap untuk menggunakan Dana Desa sesuai aspirasi yang telah tersusun menjadi program kerja melalui musyawarah desa (musdes) yang lalu. “Nanti pelaporannya biasanya kami didampingi kok oleh Pemkab,” ujarnya.

Senada dengan Hilman, Sangadi (Kepala Desa) Tapa Daka Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow, Arman Manoppo, mengatakan bahwa Dana Desa tahap pertama tahun ini dipastikan akan cair bulan Februari ini.

“Duitnya sudah ada di RKUD (Rekening Kas Umum Daerah), tinggal menunggu Perbupnya saja, saat ini Perbup masih dalam proses penyusunan. Kemungkinan akhir bulan ini,” ujar Arman.

Lain halnya dengan pernyataan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Lampung I Wayan Gunawan. Menurutnya, Dana Desa tahun anggaran 2019 di Lampung, diperkirakan mulai dicairkan pada Maret 2019.

Wayan menambahkan, dalam Tahun Anggaran 2019 ini, pemerintah pusat menggelontorkan Dana Desa sekitar Rp2,4 triliun untuk 2.435 desa se-Lampung.

“Sampai sekarang belum ada perubahan aturan tahapan pencairan. Masih pakai yang lama (PMK Nomor 225/PMK.07/2017). Belum tau kalau nanti di Februari keluar aturan terbarunya,” ujar Wayan.

Sebagai informasi, Dana Desa tahun 2019 ini berjumlah Rp70 triliun. Tahapan pencairan Dana Desa dilakukan sebanyak tiga tahap, tahap pertama sebesar 20 persen, tahap kedua sebesar 40 persen, dan tahap ketiga sebesar 40 persen. (Red)

Scroll To Top