Lewati ke konten

Perangkat Desa Dipecat Kades, PPDI Minta Kemendes PDTT dan Kemendagri Lindungi Sistem Birokrasi Desa

Perangkat Desa

Ilustrasi Perangkat Desa (FOTO/Dok)

Jakarta, desapedia.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, Nusa Tenggara Barat ( NTB), mengabulkan gugatan sembilan perangkat Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Dalam gugatan itu, majelis hakim memutuskan bahwa pemecatan sembilan perangkat desa oleh kepala desa setempat batal demi hukum.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Widhi Hartono mengatakan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus bersinergi menguatkan dan melindungi sistem birokrasi desa.

Sebab, masih banyak sistem yang terganggu lantaran banyaknya pemberhentian perangkat desa secara sepihak oleh oknum kepala desa.

“Pemberhentian tersebut jelas mengingkari amanat Undang-Undang Desa (UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa) bahwa perangkat desa bisa diberhentikan setelah usia telah genap 60 tahun,” kata Widhi kepada desapedia.id, Selasa (27/8/2019).

Lebih lanjut dia menilai, Kemendes PDTT belum berhasil membangun sinergisitas kebijakan dalam penguatan sistem penyelenggaraan birokrasi desa secara utuh.

Sebelumnya, mengutip laman Kompas.com, sembilan perangkat desa itu dipecat atau diberhentikan secara sepihak oleh kepala desa Umar Abdul Fatah pada Mei 2018. Pemecatan tanpa alasan itu dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama pemecatan terjadi pada Gunawan (Kaur Keuangan), Ahmad (Staf Keuangan), Nazmuddin (Kaur Umum), dan Kaur Pemerintahan, Lukman.

Kemudian disusul dengan pemecatan kepala dusun (kadus) lainya yakni Syarifudin, Junaidin, Ardi, dan Rustam.

Menurut kuasa hukum para penggugat, Muktamar SH, pemberhentian terhadap kliennya tersebut tanpa alasan yang jelas.

Ia menduga putusan yang dilakukan tergugat tidak sesuai aturan dan sarat kepentingan. Pasalnya, pemecatan terhadap sembilan perangkat desa itu tanpa ada rekomendasi Camat Woja sebagai landasan hukum.

“Hal itu melanggar ketentuan Undang-Undang Desa Nomor 6Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 atau yang diubah menjadi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017,” terangnya.

Muktamar menambahkan, putusan PTUN wajib diikuti. Dalam putusan itu, pemerintah desa diminta memberikan hak-hak sejumlah perangkat desa yang dipecat serta membersihkan nama baik mereka.

“Karena pemberhentian klien saya di luar dari prosedur, maka tidak ada alasan lagi bagi Kades untuk tidak mengaktifkan kembali sembilan perangkat itu sesuai keputusan majelis hakim,” tuturnya. (Red)

Scroll To Top