Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Kewenangan Menangani Desa Adalah Menteri Dalam Negeri

Nur Rozuqi

Ketua Umum Forum Sekdes Seluruh Indonesia (Forsedeksi), Direktur PusBimtek Palira, dan Ketua Umum DPP LKDN

Desa

Dalam Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada angka romawi I. Umum, angka 1. Dasar pemikiran, Alenia ke-9 diuraikan:

“Menteri yang menangani Desa saat ini adalah Menteri Dalam Negeri. Dalam kedududukan ini Menteri Dalam Negeri menetapkan pengaturan umum, petunjuk teknis, dan fasilitasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.”

Alenia ini memberi petunjuk bahwa:

  1. Menteri Dalam Negeri yang memiliki kewenangan menetapkan pengaturan umum mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  2. Menteri Dalam Negeri yang memiliki kewenangan menetapkan petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  3. Menteri Dalam Negeri yang memiliki kewenangan menetapkan fasilitasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Dalam pelaksanaannya, ketiga kewenangan tersebut dilakukan oleh Camat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Pasal 10, Huruf g berkaitan dengan tugas Camat yang berbunyi: “membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa;”

Tidak dibenarkan apabila tugas pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan desa ini dilepaskan oleh Camat atau diserahkan kepada pihak lain. Demikian juga bagi para Pendamping sebagi bagian dari Kemendes tidaklah dibenarkan melakukan kegiatan yang melampaui kewenangannya sebagai pendamping.

Sedangkan untuk Kementerian Desa tentunya juga tidak dibenarkan apabila:

  1. Menetapkan pengaturan umum mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  2. Menetapkan petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  3. Menetapkan fasilitasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Scroll To Top