Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Ketum PP PPDI: Terima Kasih Presiden Jokowi, Telah Memenuhi Permintaan Perangkat Desa 

Ketum PP PPDI: Terima Kasih Presiden Jokowi, Telah Memenuhi Permintaan Perangkat Desa  - Desapedia

Joko Widodo (Ist)

Jakarta, desapedia.id – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Mujito mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah menerbitkan PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Kami ucapkan terimakasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah memenuhi permintaan perangkat desa seluruh Indonesia,” ucap Ketum PP PPDI Mujito, di Jakarta, Sabtu (9/3/2019).

Mujito juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh perangkat desa di Indonesia yang selama ini mendukung PPDI memperjuangkan nasib perangkat desa. “Alhamdulillah, isi PP Nomor 11 Tahun 2019 sudah sesuai dengan harapan,” ujar Mujito

Lebih lanjut, Mujito mengatakan, pembagian Siltap Perangkat desa tetap bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Pembagiannya untuk kepala desa minimal 120 persen, sekretaris desa 110 persen, dan perangkat desa lainnya 100 persen dari penghasilan PNS golongan IIA. “Selain menerima penghasilan tetap (Siltap) atau gaji pokok, kita juga akan menerima tunjangan,” terangnya.

Oleh karena itu lanjutnya, dalam waktu dekat akan dikumpulkan para Ketua PPDI di seluruh provinsi dan kabupaten. “Kita meminta agar ini segera dilakukan koordinasi dengan Pemda untuk mempercepat proses Perbup (Peraturan Bupati)-nya. Bagi kabupaten yang sudah mampu atau ADD sudah mencukupi untuk segera melaksanakan. Itu harapan kita. Dan paling lama pelaksanaan tetap pada Januari 2020,” ungkap Mujito. (Red)

Scroll To Top