Lewati ke konten

Ini Hasil Pengawasan Pilkada Serentak 2018 oleh DPD RI yang Perlu Diketahui Perangkat Desa

Ini Hasil Pengawasan Pilkada Serentak 2018 oleh DPD RI yang Perlu Diketahui Perangkat Desa - Desapedia

Ketua Komite I DPD RI Ahmad Muqowam (kedua dari kiri)

Ketua Komite I DPD RI Ahmad Muqowam menyatakan bahwa DPD RI berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, Pasal 22 D ayat (3), memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang.

Amanat konstitusi ini dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU MD3 khususnya pada Pasal 249 ayat (1) huruf e. Dalam Pilkada Serentak 2018, DPD RI melakukan pengawasan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menjadi dasar hukum pelaksanakan Pilkada Serentak 2018.

“Dari hasil pengawasan atas pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, DPD RI memberikan beberapa pandangan yang tentu saja akan bermanfaat sebagai informasi dan pengetahuan bagi perangkat desa di seluruh Indonesia,” kata Muqowam dalam rilis yang diterima desapedia.id, Jum’at (29/6).

Adapun beberapa pandangan itu, diantaranya; Pertama, secara umum pelaksanaan Pilkada Serentak yang telah dilaksanakan tanggal 27 Juni 2018 di 17 Provinsi, 39 Kota dan 113 Kabupaten berlangsung lancar, aman dan tertib.

Dari 115 Kabupaten yang direncanakan, ada 2 Kabupaten yang karena pertimbangan keamanan dan kesiapan logistik ditunda pelaksanaanya yaitu Kabupaten Nduga dan Kabupatan Paniai.

DPD RI mengapresiasi kerja keras para penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah yaitu KPUD dan Bawaslu Daerah, jajaran pemerintah daerah, aparat keamanan penegak hukum (Polri dan TNI), serta masyarakat yang telah menyelenggarakan dan mensukseskan Pilkada Serentak 2018.

Kedua, secara prosedural ada peningkatan kesiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 yang dilakukan penyelenggara Pilkada baik dalam tahap persiapan maupun pada tahap penyelenggaraan. Persoalan yang terjadi pada pelaksanaan Pilkada Serentak sebelumnya relatif makin berkurang. Hal ini ditandai mulai kesiapan regulasi dari KPU dan Bawaslu, ketersediaan anggaran, tersedianya data pemilih, kesiapan personil di TPS dan ketercukupan logistik Pilkada.

Ketiga, di tengah peningkatan kesiapan Pilkada Serentak 2018, masih terdapat beberapa persoalan yang terus menerus harus mendapat perhatian dalam setiap pemilihan, diantaranya adalah:

  1. Akurasi Data Pemilih Belum Optimal. Tidak optimal disebabkan oleh belum padunya Sistem Manajemen Kependudukan (E-KTP) pemerintah daerah dengan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) milik KPU. Akibatnya masih banyak ditemukan data invalid (nama, kode wilayah kecamatan, NIK atau tanggal lahir dan alamat yang tidak sinkron dengan data sebenarnya), seperti yang terjadi di Kabupaten Semarang. Kasus lain misalnya, terdaftarnya Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo dalam Pilgub Jateng 2018, padahal telah berpindah ke Jakarta. Dua kasus ini menunjukan belum optimalnya pemutahiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU dan belum optimalnya koordinasi dengan pemerintah daerah .
  2. Netralitas Aparatur Sipil Negara masih ditemukan dalam Pilkada Serentak 2018. Netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada Serentak telah diatur melalui UU No. 5 Tahun 2004 tentang ASN dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Bahkan, pasal 70 ayat (1) huruf a dan b UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, secara tegas melarang ASN yang terlibat dalam pemenangan calon dalam Pilkada.
  3. Money Politic dalam Pilkada. Sekalipun regulasi berkaitan dengan pidana money politic sudah jelas dalam UU, namun dalam implementasinya dilapangan sangat sulit dibuktikan.
  4. Logistik masih terlambat disalurkan pada daerah terpencil, terbelakang, dan terluar (kepulauan dan pegunungan).
  5. Masih ditemukan ketidaknetralan penyelenggara Pilkada, seperti yang terjadi dalam kasus Kab. Puncak dan Kab.Paniai Provinsi Papua.
  6. Calon tunggal untuk Pilkada 2018 meningkat yaitu 16 daerah (Kab. Puncak, Kab. Wamena, Kab. Membramo Tengah, Kab. Deli Serdang, Kab. Padang Lawas, Kab. Lebak, Kab. Tangerang, Kab. Pasuruan, Kab. Tapin, Kab. Minahasa Utara, Kab. Mamasa, Kab. Bone, Kab. Enrekang, Kota Tangerang, Kota Prabumulih, dan Kota Makassar)  dari Pilkada sebelumnya yang hanya berjumlah 9 daerah. Hal ini tentu menjadi preseden negatif bagi penyelenggaraan demokrasi di daerah, ditambah lagi dengan minimnya calon perseorangan yang maju dalam Pilkada 2018 yaitu 83 Paslon Perseorangan berbanding dengan 437 Paslon Parpol dari 520 Paslon.

Ke-empat, Pilkada Serentak 2018 merupakan gambaran terkini atas Pelaksanaan Pilkada langsung. Selama 13 tahun terakhir (2005-2018) telah digelar di 1.566 daerah. Pilkada langsung, yang dalam beberapa hal memiliki sisi kelemahan terutama berkaitan dengan biaya politik yang besar, mencuatnya isu komunal dan kedaerahan, konfilk sosial dan tergerusnya rasa persatuan dalam masyarakat (beda pilihan dalam Pilkada). Biaya politik yang besar telah mengakibatkan banyak kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

Kelima, Pilkada serentak harus mampu memanfaatkan perkembangan teknologi informasi bagi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah agar pelaksanaan pemilihan bisa berlangsung secara efektif dan efisien. Hal ini harus dibarengi dengan peningkatan dan penyiapan SDM penyelengara agar tidak terjadi gap antara teknologi yang digunakan dengan penyelenggara di lapangan kedepannya.

Ke-enam, Pilkada Serentak 2018 sesungguhnya masih sangat menitikberatkan pada demokrasi kuantitas dan prosedural, belum mengedepankan pada aspek demokrasi kualitas dan substansial. Hal tersebut terlihat dari pelaksanaan pilkada serentak selama ini yang masih menyibukkan diri dalam persoalan prosedural, belum pada hal substansial bagaimana calon kepala daerah mampu menyelesaikan persoalan-persoalan di masyarakat. Banyak kasus diketemukan Pilkada menghasilkan kepala daerah yang lemah dalam kepemimpinan politik lokal; keterampilan atau skill dalam tata kelola pemerintahan daerah; dan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan melalui praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

Ketujuh, berkaitan dengan temuan penyelenggaraan Pilkada 2018, Ahman Muqowam menegaskan DPD RI merekomendasikan sebagai berikut:

  1. DPD RI mendorong peningkatkan koordinasi dan integrasi, berkaitan data kependudukan (sistem e-KTP) dalam kepentingan menghasilkan Data Potensial Pemilih, sebagai dasar penyusunan DPT Pilkada Serentak menjadi kebutuhan ke depan agar persoalan Validitas Daftar Pemilih mampu bisa terjamin.
  2. DPD RI berpandangan bahwa perlunya penegakan sanksi yang tegas bagi ASN dan jajaran birokrasi yang terlibat pelanggaran (tidak netral dalam Pilkada). Selain itu, fungsi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan sistem merit dalam pengelolaan manajamen kepegawaian ASN wajib menjadi perhatian kepala daerah terpilih.
  3. DPD RI mendorong Bawaslu dengan kewenangan yang dimiliki bisa bekerja maksimal agar ada unsur jera para pelaku money politic.
  4. Meminta penyelenggara dan pemerintah daerah memberlakukan treatment khusus bagi daerah-daerah pedalaman dan terluar dengan menyediakan sarana dan prasarana khusus, anggaran khusus, penjadwalan khusus, dan pengaturan khusus.
  5. Menerapkan sanksi yang tegas bagi penyelenggara yang terbukti tidak netral dan melakukan pengawasan dan pembinaan secara berjenjang.
  6. Mendorong Parpol untuk meningkatkan sistem pengkaderan secara internal agar Parpol dapat melahirkan pemimpin-pemimpin daerah yang berkompeten dan berintegritas. Disamping itu, perlu diberikan ruang yang lebih luas bagi calon perseorangan untuk maju dalam Pilkada.
  7. DPD RI berpandangan bahwa Pemilihan Kepala Daerah sebagai bagian dari rezim pemilu yang diselenggarakan oleh penyelenggara Pemilu mulai tingkat Pusat sampai Daerah dengan anggaran yang dibebankan kepada Daerah (APBD). Hal ini berdampak pada politisasi anggaran untuk kepentingan dan tujuan tertentu yang berkaitan dengan kontestan Pilkada. Dengan demikian maka anggaran pilkada dibebankan dari APBN agar tidak dipolitisasi dan kepentingan politik kontestan pilkada.
  8. Semua pihak terutama pemerintah pusat, pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu untuk mulai mempersiapkan pelaksanaan Pilkada Serentak berikutnya dan Pilkada Serentak Nasional 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar lebih baik lagi.

Kedelapan, berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada langsung yang menyisakan beberapa kelemahan seperti biaya politik mahal, terbukanya konflik sosial, dan tergerusnya rasa persatuan di masyarakat, maka DPD RI akan melakukan kajian yang mendalam mengenai arah dan kebijakan pemilihan kepala daerah ke depan dengan mempertimbangkan perlunya ruang pengintegrasian konsep otonomi daerah dengan sistem  pemilihan kepala daerah. DPD RI memandang penting perlunya mencarikan solusi alternatif bagi pilihan model demokrasi yang ada saat ini.

Lebih lanjut Muqowam menambahkan, DPD RI mengajak semua pihak untuk mendorong demokrasi  menuju jalan yang lebih baik. Kepala daerah terpilih ke depan harus selalu membangun ikatan kuat dengan rakyatnya. Inilah substansi yang paling penting dari pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. “Sangat dzolim bagi pimpinan daerah (gubernur, bupati dan walikota) apabila ingkar terhadap janji dan mandat rakyatnya,” tegasnya.

DPD RI  berharap ke depan harus ada relasi yang kuat antara pemilihan kepala daerah dengan lahirnya pemimpin daerah yang baik, jujur, dapat dipercaya dan cakap untuk mengemban amanah membawa masyarakat daerah yang sejahtera.

“Dengan kesatu paduan ini maka dimungkinkan demokrasi melalui pemilihan kepala daerah akan beranjak dari demokrasi yang secara prosedural menapaki fase yang lebih subtansial, dari demokrasi yang quantitative heavy menuju qualitative heavy,” tutup Muqowam. (red)

Scroll To Top