Lewati ke konten

Gaji Perangkat Desa Tetap Sesuai Keputusan Pemerintah 100% Setara Golangon IIA

Gaji Perangkat Desa Tetap Sesuai Keputusan Pemerintah 100% Setara Golangon IIA - Desapedia

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Ist)

Jakarta, desapedia.id – Pemerintah memastikan gaji perangkat desa akan naik pada tahun 2020. Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

“Tidak benar Presiden (Joko Widodo) menunda kenaikan gaji perangkat desa. Justru pemerintah sudah menyetujui usulan kenaikan gaji perangkat desa setara PNS Golongan IIA sebesar 100 persen,” ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima desapedia.id, di Jakarta, Rabu (20/02/2019).

Namun, lanjut Tjahyo, semua kebijakan berkenaan dengan hal tersebut akan dilakukan sesuai mekanisme undang-undang yang berlaku. Regulasi tersebut meliputi PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, pemerintah juga akan merevisi PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 yang ditargetkan selesai Februari tahun ini.

“Pokoknya janji Pemerintah revisi (PP) ini selesai bulan Februari. Tadi dipastikan selesai bulan Februari,” kata Tjahjo.

Tjahjo menjelaskan penyesuaian gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya tidak bisa berlaku efektif tahun ini. Hal tersebut dikarenakan dibutuhkan adanya perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sudah disahkan akhir tahun 2018.

Selain itu, Tjahjo juga menyebut hal itu telah disepakati antara Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Karo hukum Kemendagri di hadapan Ketua umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Mujito, dan pengurus perangkat desa lainnya di kantor Sekretaris Kabinet.

“Ini kan tidak mungkin perubahan APBN, APBD, serupiah pun. Sudah sepakat kok sudah dipanggil pengurusnya oleh Pak Seskab (Sekretaris Kabinet. Pramono Anung) kemarin di istana,” terang Tjahjo.

Keputusan Presiden Joko Widodo untuk menaikkan gaji perangkat desa Setara Golongan IIa merupakan keputusan yang sudah final dan akan segera direalisasikan. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Bambang P.S Brodjonegoro, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Eko Putro, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Red)

Scroll To Top