Lewati ke konten

Rumitnya Tata Kelola Sampah di Kabupaten/Kota dan Desa

Beberapa masalah yang seringkali dihadapi dalam pengelolaan persampahan di Kabupaten/Kota dan Desa adalah faktor perilaku atau kebiasaan masyarakat yang membuang sampah sembarangan, kemudian masyarakat juga belum memiliki kemampuan untuk memilah sampah, minimnya jumlah perwadahan sampah, tidak berfungsinya proses pemindahan sampah, penempatan TPS sampah yang seringkali terkendala dengan masyarakat, jadwal pengangkutan dan pembuangan sampah yang tidak teratur dan manual, tidak adanya sistem pengelolaan sampah di TPA, lemahnya penegakan hukum, tidak jelasnya kelembagaan yang terlibat dalam tata kelola persampahan tersebut dan beberapa masalah lainnya yang selama ini telah membuat rumit pelaksanaan tata kelola persampahan di Kabupaten/Kota dan Desa.

Maka Memahami kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa dalam tata kelola sampah merupakan hal yang sangat penting untuk memahami peluang perubahan yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah dalam tata kelola persampahan.

Kewenangan daerah Kabupaten/Kota dan Desa sejatinya juga tetap mengacu pada kebijakan dan peraturan perundang–undangan ditingkat nasional, yaitu UU nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang menjadi sumber pembagian kewenangan dalam tata kelola sampah.

Untuk mendiskusikan hal tersebut diatas, desapedia.id dan TV Desa dalam talkshow yang bertajuk Kajian Desa bareng Iwan atau KADES IWAN akan mengupas lebih jauh tentang keberlanjutan tata kelola persampahan di Kabupaten/Kota dan Desa dengan menghadirkan pejabat negara terkait, pakar dan aparatur pemerintah desa.

Video Terkait

Kades Iwan

Kades Iwan

Kajian Desa Bareng Iwan

Disiarkan secara langsung di TV Desa dan Desapedia TV melalui YouTube

Subscribe us on YouTube

Kerjasama Dengan:

TV Desa
Desapedia
Scroll To Top