Pemberhentian Kepala Desa sesungguhnya telah diatur di pasal 40 ayat 1 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang disebutkan bahwa Kepala Desa berhenti karena: Meninggal dunia, Berhenti sendiri, atau Diberhentikan.
Sedangkan pada Pasal 40 ayat (2) UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa disebutkan Kepala Desa diberhentikan karena:
- Berakhir masa jabatannya;
- Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selam 6 bulan;
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa; dan
- Melanggar larangan sebagai Kepala Desa.
Selain itu, aturan dibawah UU yang melengkapi pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa ini lebih lengkap diatur dalam Pasal 8 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 66 tahun 2017.
Namun demikian, seringkali kasus Bupati atau Walikota melakukan pemecatan terhadap Kepala Desa dilatarbelakangi oleh unsur politis ketimbang penegakan hukum.
Oleh karena itu, talkshow Kajian Desa bareng Iwan atau KADES IWAN di TV Desa akan mengurai dan menganalisa lebih jauh perihal pemecatan Kepala Desa oleh Bupati di berbagai wilayah di Indonesia termasuk kasus yang baru – baru ini terjadi di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Saksikan Live Talk Show KADES Iwan melalui channel YouTube TV Desa dan Desapedia. Anda juga dapat menyaksikan seluruh live talk show KADES Iwan di https://www.desapedia.id/