Kajian Desa Bareng Iwan (Kades Iwan) kembali hadir dalam episode spesial yang ke-74 sebagai ajang refleksi akhir tahun 2024. Diskusi yang difasilitasi oleh TV Desa ini bukan sekadar pertemuan rutin, melainkan sebuah forum kritis yang menghadirkan berbagai tokoh penting, mulai dari akademisi, praktisi, hingga pengambil kebijakan di tingkat nasional. Fokus utama diskusi ini adalah mengevaluasi sejauh mana implementasi Undang-Undang Desa telah berjalan dan apa saja catatan krusial yang perlu diperhatikan oleh pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Refleksi Perjalanan UU Desa dalam Episode ke-74 Kades Iwan
Sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2020, Kades Iwan telah menjadi wadah bagi para pegiat desa untuk menyuarakan aspirasi dan tantangan yang mereka hadapi di lapangan. Dalam edisi penutup tahun ini, diskusi terasa lebih mendalam karena adanya pergeseran paradigma politik dan ekonomi yang sedang berlangsung di Indonesia, yang secara langsung berdampak pada tata kelola pemerintahan desa di seluruh nusantara [00:25].
Evaluasi Kritis: Antara Harapan UU Desa dan Realita Birokrasi
Salah satu poin paling tajam yang muncul dalam diskusi ini adalah kritik mengenai “ketidakhadiran negara” secara penuh dalam pembangunan desa. Meskipun anggaran seperti Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) terus mengalir, para narasumber, termasuk tokoh senior seperti Pak Mukoam, menyoroti bahwa kehadiran fisik anggaran tidak selalu berarti kehadiran visi yang berpihak pada desa. Ada kekhawatiran bahwa paradigma awal UU Desa yang menempatkan desa sebagai subjek pembangunan (yang memiliki hak asal usul dan otonomi) mulai bergeser kembali ke pola lama yang menempatkan desa hanya sebagai objek administratif [24:20].
Secara praktis, desa masih sering diperlakukan sebagai perpanjangan tangan birokrasi “Supradesa”. Kontrol administratif yang sangat ketat dan pola instruktif dari pemerintah pusat atau daerah seringkali membunuh kreativitas dan kemandirian desa. Desa terjebak dalam tumpukan laporan administratif sehingga kehilangan waktu untuk melakukan inovasi pembangunan yang berbasis pada kebutuhan lokal mereka sendiri [25:03].
Hambatan Utama di Lapangan: SDM, Teknologi, dan Koordinasi
Diskusi juga membedah berbagai faktor yang menghambat kemajuan desa secara mendalam. Pak Andi Sofyan Hasdam, Ketua Komite 1 DPD RI, mengidentifikasi beberapa masalah fundamental:
- Keterbatasan Kapasitas Aparat: Masih banyak aparat desa yang belum memiliki kompetensi yang cukup dalam mengelola tata kelola pemerintahan yang modern dan akuntabel. Hal ini sering kali berujung pada masalah hukum yang sebenarnya bisa dihindari jika ada pendampingan yang lebih baik.
- Kesenjangan Teknologi: Meskipun kita bicara tentang digitalisasi desa, realitanya masih banyak desa yang berada di area blank spot atau tidak memiliki akses internet yang memadai. Hal ini membuat pelaporan digital menjadi beban, bukan solusi [15:25].
- Kurangnya Kesadaran Hukum Masyarakat: Partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa masih perlu ditingkatkan. Tanpa partisipasi aktif, transparansi dan akuntabilitas sulit dicapai [15:02].
- Masalah Koordinasi: Hubungan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa seringkali diwarnai konflik kepentingan atau kurangnya sinkronisasi visi, yang menghambat percepatan program kerja di desa [15:12].
Paradoks Anggaran: Beban Program Titipan dan Dana Desa
Salah satu isu yang sangat krusial dan banyak dikeluhkan oleh para kepala desa adalah fenomena “Program Titipan”. Sering kali, kementerian atau lembaga lain menjalin kerja sama (MoU) dengan Kementerian Desa, namun beban eksekusi dan pembiayaannya justru dibebankan kepada Dana Desa. Contoh yang disebutkan adalah program “Desa Bersinar” (Bersih Narkoba) yang bekerja sama dengan BNN. Meskipun tujuannya baik, program ini sering kali mengharuskan desa mengalokasikan anggaran yang terbatas untuk agenda tersebut tanpa ada tambahan dana dari instansi terkait [02:43:12].
Kritik yang muncul adalah bahwa jika kementerian lain ingin masuk ke desa, mereka seharusnya membawa anggaran sendiri (program money follow function) dan tidak hanya menumpang pada Dana Desa yang sudah diposkan untuk kebutuhan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa. Hal ini sangat penting agar desa tidak merasa terbebani oleh agenda-agenda eksternal yang mungkin bukan prioritas utama masyarakat setempat [02:43:45].
Masa Depan Desa di Era Prabowo: Janji 5 Miliar dan Implementasinya
Memasuki tahun 2025, harapan besar digantungkan pada pemerintahan Prabowo Subianto. Dalam berbagai kampanye, disebutkan adanya visi untuk memberikan alokasi hingga 5 miliar rupiah per desa. Namun, diskusi dalam video ini memberikan catatan penting bahwa angka 5 miliar tersebut kemungkinan besar tidak akan diberikan dalam bentuk tunai langsung ke rekening desa, melainkan tersebar dalam berbagai jalur program [02:46:08].
Beberapa jalur distribusi anggaran tersebut diprediksi akan melalui:
- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan dapur komunitas di desa.
- Penguatan Koperasi dan BUMDes sebagai penggerak ekonomi lokal.
- Program Ketahanan Pangan melalui Kementerian Pertanian yang dilaksanakan di tingkat desa.
Tantangannya adalah bagaimana memastikan desa tetap memiliki kontrol atas anggaran tersebut dan tidak hanya menjadi penonton atau buruh administratif dari program-program pusat tersebut [02:46:35].
Mengembalikan Marwah Desa
Sebagai penutup dari diskusi panjang selama hampir tiga jam ini, pesan utama yang ingin disampaikan adalah ajakan untuk kembali menghidupkan semangat asli UU Desa. Desa tidak boleh hanya terjebak dalam pembicaraan mengenai nominal anggaran. Fokus utama harus dikembalikan pada pengakuan kedaulatan desa (rekognisi) dan kewenangan desa dalam mengurus rumah tangganya sendiri (subsidiaritas).
Catatan-catatan dari episode Kades Iwan ini rencananya akan ditranskrip dan disampaikan secara resmi kepada para pengambil kebijakan di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Tujuannya jelas: agar di tahun-tahun mendatang, kebijakan yang diambil benar-benar berbasis pada realita di lapangan dan mampu memberikan ruang bagi desa untuk mandiri, berdaya, dan bermartabat [02:47:21].
Bagi para pegiat desa, pendamping desa, dan perangkat desa, diskusi ini merupakan pengingat bahwa perjuangan untuk memajukan desa adalah kerja kolektif yang memerlukan stamina panjang dan konsistensi dalam mengawal kebijakan publik.