Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa terbaru dalam Permenkeu bernomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa berisi tentang Alokasi Dana Desa per Desa pada tahun 2022.
Artinya pada tahun 2022 Desa masih mendapatkan Dana Desa yang bisa dipergunakan untuk pembangunan Desa dan lain-lain sesuai aturan yang ada.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melalui peraturannya, yaitu PMK 190 Tahun 2021 juga memperkuat terkait kriteria calon penerima dan besaran alokasi bantuan langsung tunai dana desa yang wajib dianggarkan oleh Pemerintah Desa setiap bulannya.