Lewati ke konten

Kemana Arah Pembinaan dan Pengawasan Desa?

Dalam pemerintahan desa juga melekat pembinaan dan pengawasan. Pembinaan dan pengawasan, sejatinya diawali dengan pemahaman yang sama tentang Desa dengan merujuk pada UU Desa.

Namun demikian, selama 7 tahun terakhir ini menunjukan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot) tidak berjalan dengan baik dan maksimal.

Pembinaan dan pengawasan dari dari Pemprov dan Pemkab/Pemkot sangat diperlukan sebagaimana diatur dalam UU Desa walaupun secara umum pemerintahan desa merupakan bentuk pemerintahan yang berbasis dan dibentuk oleh masyarakat atau self governing community.

Artinya ada keterkaitan antara desa dengan negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 18 ayat 7 UU Desa.

Keterkaitan tersebut menggambarkan bahwa UU Desa membawa perubahan relasi antara desa dengan tingkat pemerintahan diatasnya. Pemerintahan Desa sesungguhnya bukanlah satuan pemerintahan terendah dalam sistem pemerintahan Kabupaten/Kota yang langsung diatasnya.

Di dalam pasal 112 UU Desa dinyatakan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dapat didelegasikan pembinaan dan pengawasannya kepada Perangkat Daerah.

Pembinaan dan pengawasan sejauh ini tidak dilengkapi lembaga council (dewan) sebagaimana Kabupaten/Kota. Pemerintah Desa memang mempunyai Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Akan tetapi, BPD bukan council yang mempunyai fungsi pengawasan. Ia hanya lembaga deliberatif dalam pembuatan kebijakan.

Porsi pengawasan jauh lebih dominan dari pembinaan. Pengawasan yang dilakukan baik ditingkat pusat maupun daerah tidak terkoordinasi dengan baik, bahkan cenderung lepas kendali karena melibatkan berbagai institusi diluar Kemendagri dan Kemendes PDTT seperti Kejaksaan, Kepolisian, BPKP, BPK, dan KPK.

Sementara itu peran APIP sebagai pengawas internal Pemerintah kurang dimaksimalkan. Oleh karena itu, penting bagi semua pemangku kepentingan untuk Mengedepankan pembinaan daripada pengawasan dengan melakukan pembinaan yang berkelanjutan.

Untuk mendiskusikan hal tersebut diatas, desapedia.id dan TV Desa dalam talkshow yang bertajuk Kajian Desa bareng Iwan atau KADES IWAN akan mengupas lebih jauh tentang arah pembinaan dan pengawasan desa.

Video Terkait

Kades Iwan

Kades Iwan

Kajian Desa Bareng Iwan

Disiarkan secara langsung di TV Desa dan Desapedia TV melalui YouTube

Subscribe us on YouTube

Kerjasama Dengan:

TV Desa
Desapedia
Scroll To Top