Lewati ke konten

Forsedeksi: Kewenangan Mengatur Desa Adalah Mendagri

Merunut penuturan Ketua Umum Forsedeksi, Nur Ruzuqi, Kewenangan Mengatur desa adalah ada pada Menteri dalam Negeri, dan bukan Menteri Desa. Disampaikan dalam talkshow kades Iwan, dalam tema menakar kemendesakan perubahan UU desa? Simak pemaparan beliau, dalam salah satu segmen program KADES Iwan episode 22.

Video Terkait

Kades Iwan

Kades Iwan

Kajian Desa Bareng Iwan

Disiarkan secara langsung di TV Desa dan Desapedia TV melalui YouTube

Subscribe us on YouTube

Kerjasama Dengan:

TV Desa
Desapedia
Kembali ke atas laman