Merunut penuturan Ketua Umum Forsedeksi, Nur Ruzuqi, Kewenangan Mengatur desa adalah ada pada Menteri dalam Negeri, dan bukan Menteri Desa. Disampaikan dalam talkshow kades Iwan, dalam tema menakar kemendesakan perubahan UU desa? Simak pemaparan beliau, dalam salah satu segmen program KADES Iwan episode 22.
Forsedeksi: Kewenangan Mengatur Desa Adalah Mendagri
Video Terkait
Disiarkan secara langsung di TV Desa dan Desapedia TV melalui YouTube
Subscribe us on YouTubeKerjasama Dengan: